PN Baturaja vonis mati terdakwa kasus pembunuhan

id hakim,vonis hakim,tersangka pembunuhan,jaksa,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

PN Baturaja vonis mati terdakwa kasus pembunuhan

Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Sumadi (57), pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Hermin Widyawati (51) yang terjadi pada Rabu 18 April 2018.

Vonis warga Perumahan Villa Dago Baturaja yang dijatuhi oleh Majelis Hakim diketuai Dedi Irawan SH, MH, tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU, Reni Ritama SH, sebelumnya menjeratnya selama 20 tahun dengan empat pasal berlapis, yakni primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat 3.

"Terdakwa kami jatuhi vonis hukuman mati atas perbuatannya," tegas Humas Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu, Dedi Irawan di Baturaja, Jumat.

Ia menjelaskan, vonis hukuman mati itu sengaja dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas dasar tiga pertimbangan, yaitu pertama, pembunuhan dilakukan terdakwa sudah direncanakan, kedua perbuatannya itu tergolong sadis dan brutal dan terakhir sampai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Rahmat tidak berhasil mengantongi surat perdamaian dengan pihak keluarga korban.

"Atas dasar pertimbangan itu maka majelis hakim menambah hukuman terdakwa menjadi hukuman mati.

Terdakwa sendiri usai mendengar vonis tersebut langsung terdiam dan masih pikir-pikir untuk mengambil tindakan selanjutnya, ujarnya.

Aksi pembunuhan itu dilakukan Rahmat karena kesal saat meminjam uang kepada suami korban, Sudarsoni, Manager KUD Mitra PT MO tidak dikabulkan.

"Karena permintaannya tidak dikabulkan hingga membunuh korban dengan sadis di rumah korban sendiri," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Bambang Irawan secara terpisah mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan agar majelis hakim meringankan hukuman dalam persidangan di pengadilan setempat.

"Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan penjara 20 tahun. Saat itu kami mengajukan pledoi, sempat majelis hakim menunda sidang putusan, namun setelah putusan kami kaget hakim memutuskan hukuman mati untuk klien kami," kata Bambang.

Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu pihak keluarga kliennya untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Kami masih menunggu pihak keluarganya jika memang meminta banding," tegas dia.