Rudenim Imigrasi Palembang mampu menampung tenaga terapi pijat WNA

id wna,imigrasi,izin tinggal,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel

Rudenim Imigrasi Palembang mampu menampung tenaga terapi pijat WNA

Imigrasi Palembang amankan WNA buka praktik terapi pijat di Hotel Novotel Palembang (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19)

...Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing dideportasi dan jika memenuhi unsur tindak pidana diajukan proses hukum sanksi kurungan penjara,...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Ruang detensi imigrasi milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, mampu menampung 20 warga negara asing yang ditangkap karena membuka praktik pengobatan terapi pijat secara ilegal di sebuah hotel.

"Ini malam pertama koordinator dan tenaga terapi pijat dari Malaysia, Belgia, dan Irlandia mulai ditahan di Rudenim Imigrasi Palembang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pelanggaran UU Keimigrasian," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, Imigrasi Palembang memiliki ruang detensi imigrasi (Rudenim) memadai dengan kapasitas normal 20 orang, fasilitas itu sangat mendukung kegiatan operasi penindakan orang asing ilegal atau yang tidak memenuhi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan kasus yang ditangani petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dalam beberapa tahun terakhir, Rudenim yang dimiliki sekarang lebih dari cukup.

"Wilayah Kota Palembang dan sekitarnya sejauh ini bukan menjadi daerah tujuan atau pintu masuk imigran gelap, sehingga belum membutuhkan Rudenim yang memiliki daya tampung lebih banyak seperti daerah lain di Pulau Jawa," ujarnya.
Amankan WNA buka praktik terapi pijat di Hotel Novotel Palembang (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19)


Warga negara asing yang diamankan selama ini sebagian besar menyalahi batas waktu izin tinggal dan izin kunjungan disalahgunakan untuk bekerja seperti yang diduga dilakukan 20 WNA dari Malaysia, Hongkong, Belgia, dan Irlandia yang ditangkap membuka praktik pengobatan terapi pijat di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal atau menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja, dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

"Selain itu, jika memenuhi unsur tindak pidana, WNA akan diajukan proses hukumnya melalui pengadilan dengan sanksi kurungan penjara," ujar Raja.