Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan.
"By law, secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan, jadi by law itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," kata Budi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan.
"Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Kan tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," katanya.
Secara hukum, lanjut dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut.
"Sebenarnya ya, boleh. Hanya, kami lihat layanan masyarakat ini tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga melihat situasi. Coba lihat antrean Lion Air kalau pagi kan ramai. Kami nggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, lebih banyak mengatur level of service itu berjalan, sehingga ada proses transisi," katanya.
Karena itu, Budi meminta Lion Air menyosialisasikan terlebih dahulu soal pengenaan tarif pada bagasi selama dua minggu.
"Ada grace period selama dua minggu. Dua minggu ini tetap tidak bayar. Selama dua minggu ini kami minta kepada Lion dan operator bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, semua sudah lancar," katanya.
Budi menampik kebijakannya tersebut adalah intervensi regulator. Ia menegaskan upaya tersebut guna memastikan tingkat layanan terjaga dengan baik.
"Bukan intervensi. Kami diskusi dengan baik-baik. Kami ngomong, dia (Lion) langsung mau kok. Nggak ada penolakan. Kami memikirkan bagaimana melayani masyarakat secara baik," katanya
Secara terpisah, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya memutuskan untuk belum mengenakan tarif bagasi yang seharusnya berlaku mulai Selasa, karena diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Masih bisa datang ke bandara dan belum dipungut biaya bagasi," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan oleh regulator.
"Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu. Jadi, kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Berita Terkait
Wings Air: Dugaan pesawat hilang kontak di Pulau Flores tidak benar
Senin, 22 April 2024 14:45 Wib
Presiden Jokowi tinjau pasar dan RSUD dalam kunjungan kerja ke Jambi
Rabu, 3 April 2024 10:35 Wib
Rusia diduga acak sinyal GPS pesawat RAF bawa Menhan Inggris
Jumat, 15 Maret 2024 11:02 Wib
Tim SAR gabungan terus mencari kotak hitam pesawat Smart Aviation
Senin, 11 Maret 2024 11:46 Wib
KNKT rilis laporan insiden pilot-kopilot tertidur
Sabtu, 9 Maret 2024 13:15 Wib
Pesawat perintis rute Tarakan-Binuang hilang kontak
Jumat, 8 Maret 2024 15:40 Wib
Ribuan warga saksikan pameran pesawat TNI AU di Lanud SM Herlambang Palembang
Senin, 4 Maret 2024 19:54 Wib
Enam tewas dalam kecelakaan pesawat di Kanada
Kamis, 25 Januari 2024 18:00 Wib