Mantan Bupati Ogan Ilir perbaiki permohonan uji UU Pilkada

id Ahmad Wazir Noviadi,Mantan Bupati Ogan Ilir,UU Pilkada,peraturan pilkada,berita sumsel,berita palembang,antra sumsel,antara hari ini,pemakai narkotika

Mantan Bupati Ogan Ilir perbaiki permohonan uji UU Pilkada

Ahmad Wazir Noviadi,. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi, memperbaiki permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perbaikan ini pada dasarnya sebagian besar kami adopsi dari apa yang disampaikan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya," kata kuasa hukum Ahmad, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.

Refly kemudian menjelaskan bahwa pihak pemohon ingin menguji penjelasan dari Pasal 7 Ayat (2) Huruf i UU No. 10/2016.

"Tidak pasalnya, tetapi penjelasannya saja, jadi penjelasan Pasal 7 Ayat (2) Huruf i UU No. 10/2016," jelas Refly.

Adapun penjelasan dari ketentuan a quo berbunyi bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela, antara lain: judi, mabuk, pemakai, pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

"Kami hanya khususkan pada kata atau frasa pemakai narkotika saja," tambah Refly.

Dalam petitumnya, pihak pemohon kemudian memberikan beberapa alternatif petitum kepada Mahkamah.

Yang pertama pemohon meminta kepada Mahkamah supaya frasa "pemakai narkotika" dalam penjelasan pasal a quo harus ditafsirkan bahwa sedang memakai narkotika sehingga bukan orang yang sudah tidak lagi memakai narkotika.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun dianggap bahwa pemakai narkotika itu termasuk mereka yang pernah memakai," kata Refly.

Pemohon juga meminta supaya penjelasan pasal a quo tidak berlaku inkonstitusional bersyarat terhadap pihak yang sudah direhabilitasi atau sudah tidak memakai narkotika lagi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Sebagai alternatif petitum terakhir, pemohon meminta bila frasa "pemakai narkotika" termasuk mereka yang pernah memakai dan sudah direhabilitasi, maka paling tidak yang bersangkutan tetap bisa mendaftar dengan deklarasi sebagaimana putusan MK terdahulu yang terkait dengan pihak yang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Permohonan ini diawali dari kasus yang dialami pemohon yang diberhentikan dari jabatannya secara tetap pada berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 karena pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Setelah melalui rehabilitasi, pemohon berkeinginan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, terhalang dengan keberlakukan ketentuan a quo.