Dewan Pers dukung penuh aturan kerjasama publikasi media

id Dewan Pers,publikasi media,Pemerintah Kota Palembang

Dewan Pers dukung penuh aturan kerjasama publikasi media

Dewan Pers (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kebijakan pengaturan kerjasama publikasi media massa yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palembang mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Dewan Pers.

“Ini harus didukung penuh oleh seluruh media massa Kota Palembang, karena tujuannya untuk melindungi profesionalisme media itu sendiri,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Ratna Komala di Palembang, Senin (7/1).

Ia mengatakan dalam hal ini harus disertakan pembedaan antara media profesional dengan media yang abal-abal.

”Setiap perusahaan pers yang profesional harus mengikuti aturan, termasuk mengikutsertakan wartawannya untuk mengikuti ujian kompetensi dan mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers,” tegasnya. 

Ratna mengatakan Dewan Pers telah banyak mengeluarkan sertifikat verifikasi perusahaan pers, dimana nantinya apabila terdapat permasalahan sengketa terhadap hak-hak perusahaan media tersebut, Dewan Pers bisa memfasilitasinya sepanjang perusahaan pers tersebut sudah terverifikasi.

Kabag Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy mengatakan bahwa aturan ini hanya untuk mengatur terkait kerjasama publikasi yang dilakukan di Pemkot Palembang. 

"Kalau perusahaan persnya sudah sesuai dengan aturan, ajukan penawaran dan akan kami verifikasi lagi", ujarnya.

Namun perusahaan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers pun belum tentu penawaran kerjasama nya bisa diterima.

“Karena ini memang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemkot Palembang,” tutup Amir.