Hasto Kristiyanto dan sejumlah tokoh dilaporkan ke polisi

id Hasto Kristiyanto,sekjen pdip,pdi perjuangan

Hasto Kristiyanto dan sejumlah tokoh dilaporkan ke polisi

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilaporkan tim kuasa hukum kader Partai Demokrat, Andi Arief, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia soal dugaan pencemaran nama baik.

Selain dia, turut juga dilaporkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, serta juru bicara PSI, Guntur Romli.

"Menyikapi laporan terhadap Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait dengan tujuh kontainer yang berisi surat suara untuk pasangan calon tertentu, hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan balik," ujar sang kuasa hukum, Irwin Idrus, di Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin.

Lima terlapor itu diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Untuk barang bukti yang dibawa, Idrus menuturkan salah satunya rekaman salah satu tayanyan di televisi swasta saat Ngabalin memberikan pernyataan Arief menyebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan.

Terkait ketidakhadiran Arief langsung ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, karena kliennya tidak ingin membuat kegaduhan lagi.

Ada pun hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam penyidikan kasus informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara dicoblos.

Pelaku berinisial J, HY, dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Brebes (Jawa Tengah) Bogor (Jawa Barat), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Ketiganya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Peran tersangka menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook mau pun melalui grup percakapan di aplikasi WhatsApp.