Warga Palembang mulai datangi kecamatan urus Kartu Identitas Anak

id KIA, Palembang, masyarakat

Warga Palembang mulai datangi kecamatan urus Kartu Identitas Anak

Petugas kecamatan melayani pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan Ilir Barat I Palembang ,Senin (7/1/2019). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melalui kantor kecamatan mulai melayani pembuatan KIA terhitung sejak hari ini. ANTARA FOTO/Feny Selly/Ang/19

Palembang (ANTARA Sumsel) - Warga Kota Palembang mulai mendatangi kecamatan untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang pelayanan pembuatannya mulai dibuka hari ini.

"Sejak pagi pengajuan KIA sudah menumpuk oleh antrian warga," ungkap Camat Ilir Barat I Palembang  Asnawi dijumpai di kantornya, Senin. 

Pada hari pertama dibukanya pelayanan pembuatan Kartu Identitas anak kecamatan IB I sendiri sudah melayani sekitar 60 lebih pengajuan dari warga. 

"Mengingat pembuatan KIA ini berkaitan dengan pendaftaran sekolah anak jadi minat warga bisa dibilang cukup tinggi, " ujar dia. 

Berbekal Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan KTP orang tua warga dapat mendaftarkan pengajuan pembuatan KIA di kecamatan setempat. 

Namun meski persyaratan terbilang mudah Asnawi mengakui masih banyak warga yang kebingungan perihal pembuatan KIA ini.

Ia pun menjelaskan pada dasarnya kecamatan adalah perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, oleh sebab itu kecamatan berfungsi melakukan pelayanan pengajuan, sementara untuk pencetakan dikembalikan ke Disdukcapil.

"Kami targetkan tiap 100 pengajuan kami antarkan ke kantor Disdukcapil Palembang untuk langsung dicetak," ujarnya.

Sementara perihal sosialisasi ia menjelaskan sosialisasi diteruskan kepada masing-masing kelurahan untuk dilanjutkan ke tingkat RT langsung kepada masyarakat. 

"Jadi warga yang memiliki anak rentang usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun bisa langsung melakukan pengajuan KIA terhitung sejak hari ini", tambah dia.