Bisnis judi barbar IRT diamankan polisi

id judi,bisnis judi,judi barbar,polisi

Bisnis judi barbar IRT diamankan polisi

Eni Purwati (45) Ibu rumah tangga (IRT) warga  Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan diamankan polisi dari Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas, Jumat (4/1) (ANTARA News Sumsel/Marjamin/EM/18)

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Diduga berbisnis judi barbar, Eni Purwati (45) Ibu rumah tangga (IRT) warga  Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan diamankan polisi dari Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka Eni Purwanti diamakan petugas saat berada di warung miliknya dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mesin jackpot, 800 koin seharga Rp400 ribu. 

"Berdasarkan informasi masyarakat kecamatan Muara Lakitan tersangka Eni Purwanti membuka bandar judi Jackpot/barbar, selanjutnya tim buru sergap melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, Jumat.

Setelah tersangka berhasil diamankan  dan barang bukti (BB) langsung di bawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 bulan menjalankan bisnis judi barbar dan pelaku akan di kenakan pasal 303 KUHP Pidana," tutup dia.