Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Diduga berbisnis judi barbar, Eni Purwati (45) Ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan diamankan polisi dari Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka Eni Purwanti diamakan petugas saat berada di warung miliknya dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mesin jackpot, 800 koin seharga Rp400 ribu.
"Berdasarkan informasi masyarakat kecamatan Muara Lakitan tersangka Eni Purwanti membuka bandar judi Jackpot/barbar, selanjutnya tim buru sergap melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, Jumat.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan barang bukti (BB) langsung di bawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 bulan menjalankan bisnis judi barbar dan pelaku akan di kenakan pasal 303 KUHP Pidana," tutup dia.
Berita Terkait
GM Kilang Plaju: Hadapi tantangan bisnis junjung budaya AKHLAK
Rabu, 10 April 2024 16:00 Wib
KAI Properti ekspansi bisnis ke Palembang
Jumat, 29 Maret 2024 18:14 Wib
"Carbon capture storage" berpeluang jadi bisnis baru
Kamis, 28 Maret 2024 11:18 Wib
PT Semen Baturaja paparkan peluang bisnis di Forum Investor BEI Sumsel
Rabu, 6 Maret 2024 16:24 Wib
Bos Apple minta klub MLS pelajari "efek bisnis" Messi
Jumat, 23 Februari 2024 11:38 Wib
UMKM lima kota dilatih optimalisasi bisnis jelang Ramadhan
Rabu, 21 Februari 2024 15:54 Wib
PTBA terus perluas bisnis energi baru terbarukan
Sabtu, 3 Februari 2024 11:11 Wib
Kemenkumham-Pemprov Sumsel bahas pengukuhan gugus tugas BHAM
Minggu, 28 Januari 2024 7:04 Wib