Kanwil DJP Sumsel-Babel capai realisasi penerimaan pajak bruto 94,21 persen

id kanwil pajak,pajak,ppn

Kanwil DJP Sumsel-Babel capai realisasi penerimaan pajak bruto 94,21 persen

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA News Sumsel) – Sampai akhir tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel dan Kep. Babel) berhasil mencapai  realisasi penerimaan pajak bruto sebesar Rp15.125,57 Miliar dengan capaian bruto sebesar 94,21 persen dari total target sebesar Rp16.054,64 Miliar dan pertumbuhan sebesar 8,8 persen dari realisasi tahun 2017 sebesar Rp13.906,18 Miliar.

“Secara Nasional penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.427,6 Triliun atau 100,25 persen  dari total target sebesar Rp1.424 Triliun  dengan pertumbuhan sebesar 13,10 persen dibanding tahun lalu,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Imam Arifin di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan bruto sebesar Rp15.125,57 Miliar pada tahun 2018  terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp7.682,15 Miliar yang dibandingkan tahun sebelumnya tumbuh sebesar 17,60 persen dengan capaian 88,09 persen dari target sebesar 8.721,21 Miliar.

“Selanjutnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 5.579,46 Miliar dimana bila dibandingkan tahun lalu tumbuh positif sebesar 0,07 persen dengan capaian sebesar 108,33 persen dari target sebesar Rp5.150,26 Miliar,” jelasnya.

Ia mengatakan penerimaan bruto selanjutnya terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBBP3) sebesar Rp1.683,75Miliar yang naik sebesar 4,34 persen dengan capaian 135,69 persen dari target sebesar Rp1.240,86 Miliar.

“Dilanjutkan dengan pajak lainnya sebesar Rp156,96 Miliar dengan capaian 104,85 persen dari target sebesar Rp149,69 Miliar,” jelas Imam.

Ia mengatakan ada lima sektor unggulan penentu penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel diantaranya perdagangan besar, eceran dan reparasi yang telah terealisasi sebesarRp3.209,64 Miliar atau tumbuh sebesar 11,2 persen dari periode yang sama di tahun 2017.

“Setelah itu dari Industri Pengolahan yang terealisasi sebesar Rp2.253,56 Miliar atau tumbuh sebesar 14,1 persen dari periode yang sama di tahun lalu,” jelasnya.

Sektor berikutnya yakni pertambangan dan penggalian terealisasi sebesar Rp1.542,65 Miliar atau tumbuh sebesar 6,5 persen dari periode yang sama di tahun 2017.

Sektor berikutnya yakni administrasi pemerintahan dan jaminan sosial terealisasi sebesar Rp1.346,58 Miliar atau tumbuh sebesar 4,7 persen dari periode yang sama di tahun 2017.

“Selanjutnya Sektor Konstruksi terealisasi sebesar Rp1.178,01 Miliar atau tumbuh sebesar 0,3 persen dari periode yang sama di tahun lalu,” tambahnya.

Sektor lainnya turut andil dengan terealisasi sebesar Rp5.595,13 Miliar atau tumbuh sebesar 8,9 persen dari periode yang sama di tahun 2017.

“Angka -angka ini bersifat sementara karena masih akan terus bergerak seiring dengan hasil rekonsiliasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Pemindahbukuan dan SPh terima, serta pengesahan-pengesahaan Surat Perintah Membayar (SPM) di Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang cut off-nya diperkirakan sampai dengan tanggal 10 Januari 2019,” jelas Imam.

Ia menambahkan angka akhir realisasi penerimaan pajak 2018 akan merujuk pada hasil rekonsiliasi dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Adapun upaya - upaya yang telah dilakukan selama tahun 2018 dalam rangka pengamanan penerimaan adalah dengan membangun mutual trust dan meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak dan melakukan pengawasan pembayaran rutin terhadap wajib pajak besar penentu penerimaan,” jelasnya.

Imam menambahakan pihaknya akan bersinergi dengan Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai dengan melakukan kegiatan Join Program yang  meliputi Join Analisis, Join Investigation dan  Join Collection.

“Kami juga akan melakukan pengawasan wajib pajak pasca periode pengampunan pajak berupa menindak lanjuti atas wajib pajak yang memiliki harta namun tidak mengikuti tax amnesty,” ujarnya.

DJP Sumsel dan Kep. Babel juga akan melakukan Law Enforcement terhadap wajib pajak  potensial yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar dan melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang potensial.

“Diharapkan penerimaan tahun 2019 ini akan dapat meningkat dari optimalisasi Sektor Perhutanan, Perkebunan, dan Pertambangan,” ujar Imam.

Ia mengatakan di tahun 2019  masih banyak tugas yang harus diselesaikan dan berbagai tantangan yang harus dihadapi dan tuntaskan bersama.

“Sejumlah perbaikan akan terus disempurnakan dan perluas di berbagai lini. Oleh karenanya, diharapkan dukungan dan kontribusi aktif dari semua pihak,” tutupnya.