KPU terima LPSDK Parpol peserta Pemilu 2019

id Dana Kampanye,KPU,LPSDK Parpol,uang kampanye,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara hari ini,Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,p

KPU terima LPSDK Parpol peserta Pemilu 2019

Ilustrasi (ANTARA)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 di wilayah itu.

"Saat ini 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 seluruhnya sudah menyerahkan LPSDK masing-masing," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Naning Wijaya di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, sejauh ini tercatat LPSDK yang dilaporkan Partai Perindo jumlahnya paling besar dibandingkan parpol lainnya yaitu mencapai Rp423,8 juta.

"Sedangkan LPSDK Partai Amanat Nasional (PAN) nilainya sebesar Rp253,4 juta dan Partai Gerindra Rp248,8 juta," katanya.

Selanjutnya kata dia, Partai Nasdem sebesar Rp198,4 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp146,8 juta dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp93,8 juta.

"Untuk Partai Hanura Rp91,7 juta, Golkar Rp83,2 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp81 juta serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp61,5 juta," jelasnya.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa Rp50,6 juta, Partai Demokrat Rp20 juta, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp17,9 juta, Partai Garuda Rp4,7 juta dan PSI Rp3,5 juta.

"Sementara Partai Bekarya laporan LPSDK nya kosong," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, satu pasangan calon presiden (capres) nomor urut satu, Jokowi-Ma`ruf melalui tim kampanyenya juga telah menyerahkan LPSDK ke KPU setempat dengan nominal nol rupiah.

Sementara terkait besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

"Sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar," kata dia.