KPK buka akses "call center" untuk layani informasi

id kpk,call center kpk,pengaduan korupsi,pelaku korupsi,berita sumsel,berita palembag,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

KPK buka akses "call center" untuk layani informasi

KPK. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk layanan informasi publik atau "call center" KPK.

"Uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan informasi publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Saat ini, lanjut Febri, jam layanan "call center" tersebut selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Secara bertahap, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," ucap Febri.

KPK mengharapkan dengan adanya "call center" 198 tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. "Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Febri.

Sebelumnya sampai Desember 2018, KPK menerima 6.202 laporan masyarakat.

Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.