Kapolresta: angka kriminalitas tahun 2018 di Palembang menurun

id Kapolresta palembang,Kriminalitas,Kejahatan

Kapolresta: angka kriminalitas tahun 2018 di Palembang menurun

Arsip- Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB saat memberi keterangan pers,  (3/7/18). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Angka kriminalitas di Kota Palembang selama tahun 2018 menurun dibandingkan tahun 2017, kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB. 

"Angka kejahatan kriminalitas selama 2018 ada 4.618 kasus, tahun 2017 ada 6.021, artinya turun 23 persen, tentu ini tren positif bagi jajaran Polresta Palembang," ujar Kombes Pol Wahyu Bintino saat memberi analisa akhir tahun, Senin. 

Menurutnya berdasarkan data analisa Polresta Palembang sebanyak 3.576 kasus atau 77 persen dari 4.618 kasus berhasil diselesaikan, serta menekan jumlah resiko penduduk terkena tindak pidana sejumlah 323 jiwa, turun 22 persen dari tahun sebelumnya. 

Dia menerangkan kasus kriminalitas pencurian dengan pemberatan menjadi jenis tindak pidana tertinggi dengan 687 kasus, 657 di antaranya berhasil diungkap, sedangkan perkosaan angkanya paling kecil yakni 8 kasus. 

Dijelaskannya lagi meskipun angka kriminalitas menurun, angka kecelakaan lalu lintas malah mengalami kenaikan yakni 360 kasus, naik 9 persen dari tahun 2017 dengan 329 kasus, setidaknya 99 orang meninggal dunia selama tahun 2018 akibat laka lantas. 

"Inilah tantangan jajaran kami ke depan, angka laka lantas mengalami peningkatan, maka ke depan kami berupaya lebih efektif lagi, terutama dalam pencegahannya," jelas Wahyu Bintono HB. 

Sementara ungkap kasus narkoba jajaranya berhasil mengamankan 10 Kilogram sabu-sabu yang beberapa pelakunya masih jaringan internasional. 

Pada tahun 2018 juga Polresta Palembang berhasil menyelesaikan beberapa kasus yang menjadi sorotan dan viral, seperti pembegalan terhadap seorang pelajar Deni Setiawan oleh genk motor anak di bawah umur serta mengakibatkan Deni meninggal dunia, para pelaku berjumlah 10 orang diamankan kurang dari 4 hari.