Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Gugatan yang diajukan kepada Google oleh konsumen yang mengklaim layanan berbagi foto dan penyimpanan milik mesin pencari itu telah melanggar privasi mereka, ditolak pada Sabtu (29/12) waktu setempat oleh hakim AS yang menyebutkan kurangnya "cedera konkret." Gugatan, yang diajukan pada Maret 2016, menduga Google Alphabet Inc melanggar hukum negara bagian Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dari foto orang, menggunakan perangkat lunak pengenal wajah tanpa izin, melalui layanan Foto Google.
Hakim Distrik AS Edmond Chang di Chicago yang mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat, mengatakan pengadilan tidak memiliki "yurisdiksi pokok masalah karena penggugat belum menderita cedera konkret," seperti dikutip dari Reuters, Minggu.
Penggugat telah mencari lebih dari 5 juta dolar AS secara kolektif untuk "ratusan ribu" warga negara yang terkena dampak, menurut dokumen pengadilan.
Penggugat telah meminta pengadilan 5.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran yang disengaja atas Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, atau 1.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran lalai, kata dokumen pengadilan.
Pengacara penggugat serta pejabat Google tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Google berargumen dalam dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang atau ganti rugi karena mereka tidak menderita kerugian.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib