Hakim AS tolak gugatan kepada Google

id google,hakim as,hak cipta layanan berbagi foto,cedera konkret,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Hakim AS tolak gugatan kepada Google

Google (ANTARA Sumsel/Reuters)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Gugatan yang diajukan kepada Google oleh konsumen yang mengklaim layanan berbagi foto dan penyimpanan milik mesin pencari itu telah melanggar privasi mereka, ditolak pada Sabtu (29/12) waktu setempat oleh hakim AS yang menyebutkan kurangnya "cedera konkret." Gugatan, yang diajukan pada Maret 2016, menduga Google Alphabet Inc melanggar hukum negara bagian Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dari foto orang, menggunakan perangkat lunak pengenal wajah tanpa izin, melalui layanan Foto Google.

Hakim Distrik AS Edmond Chang di Chicago yang mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat, mengatakan pengadilan tidak memiliki "yurisdiksi pokok masalah karena penggugat belum menderita cedera konkret," seperti dikutip dari Reuters, Minggu.

Penggugat telah mencari lebih dari 5 juta dolar AS secara kolektif untuk "ratusan ribu" warga negara yang terkena dampak, menurut dokumen pengadilan.

Penggugat telah meminta pengadilan 5.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran yang disengaja atas Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, atau 1.000 dolar AS untuk setiap pelanggaran lalai, kata dokumen pengadilan.

Pengacara penggugat serta pejabat Google tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Google berargumen dalam dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang atau ganti rugi karena mereka tidak menderita kerugian.