Imigrasi Palembang gelar layanan paspor simpatik

id Imigrasi, berita sumsel, berita palembang

Imigrasi Palembang gelar layanan paspor simpatik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Hasrullah. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18)

...Masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan khusus di akhir pekan itu...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69 pada 26 Januari 2019 menggelar pelayanan paspor simpatik setiap akhir pekan.

"Pelayanan Simpatik yang berlangsung pada Desember 2018 hingga menjelang Hari Bhakti Imigrasi itu dilakukan setiap Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Hasrullah di Palembang, Jumat.

Dalam kegiatan tersebut, pelayanan kepada masyarakat seperti pada hari biasa yakni pelayanan pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian itu.

Menurut dia, masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan paspor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan khusus di akhir pekan itu. 
Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imgrasi Kelas I Palembang. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18) (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18/)
Dalam pelayanan simpatik yang waktunya hanya sekitar empat jam itu, pihaknya membatasi jumlah pengajuan berkas permohonan pembuatan paspor maksimal 50 orang.

Warga Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan paspor simpatik secara maksimal.

Melalui Hari Bhakti Imigrasi ke-69 pada awal tahun 2019, pihaknya berupaya memanfaatkan momentum tersebut memperbaiki hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat serta meingkatkan sesuatu yang sudah berjalan dengan baik selama ini, kata Hasrullah.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasi Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, sesuai ketentuan Rp355.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM), kata Triman.