Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja migran untuk ingat 4S yaitu sadar dokumen, sadar prosedur, sadar risiko dan sadar kompeten.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menyebutkan 4S merupakan arah kebijakan dari peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja migran yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan (pemerintah) daerah," kata Soes.
Adapun, koordinasi dan integrasi tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Melalui LTSA ini, calon PMI dapat mengakses layanan kesehatan, kompetensi, hingga keimigrasian dalam satu tempat.
"Tujuannya untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan dan pelindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di negara penempatan," terang Soes.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Program Desmigratif (Desa Migran Produktif). Desmigratif mencakup 4 pilar, yaitu layanan migrasi; usaha produktif; community parenting; dan koperasi desmigratif. Program ini diterapkan di desa-desa kantong pekerja migran.
Soes menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya.
"Kami berharap program ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah, untuk mengakselerasi terwujudnya pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih baik," kata dia.
Berita Terkait
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Pemkab OKU-BP2MI lanjutkan kerja sama beri perlindungan pekerja migran
Selasa, 6 Februari 2024 16:21 Wib
Protes berujung kerusuhan di Italia setelah migran tewas gantung diri
Selasa, 6 Februari 2024 9:19 Wib
Lomba foto dan konten kreator burung migran di Taman Tasional Sembilang Banyuasin
Minggu, 4 Februari 2024 12:51 Wib
PKS minta AMIN perhatikan pekerja migran jika menang Pemilu 2024
Minggu, 10 Desember 2023 19:29 Wib
BP3MI Sumsel masifkan sosialisasi cegah TPPO
Selasa, 5 Desember 2023 3:04 Wib
Imigrasi tunda pemberian paspor 2.846 pekerja migran nonprosedural
Kamis, 14 September 2023 16:04 Wib
OKU Sumsel gandeng BP2MI berikan perlindungan pekerja migran
Minggu, 25 Juni 2023 16:50 Wib