Disdukcapil musnahkan puluhan ribu e-KTP rusak

id ktp elektronik,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Disdukcapil oku timur

Disdukcapil musnahkan puluhan ribu e-KTP rusak

Arsip- Petugas memusnahkan ribuan KTP elektronik yang rusak atau invalid di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye)

Martapura, Sumsel  (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP yang rusak milik masyarakat di wilayah itu.

"Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kami musnahkan beberapa waktu lalu karena sudah rusak tersebut jumlahnya sebanyak 44.844 keping," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu Timur Sutikman di Martapura, Sabtu.

Dia menjelaskan e-KTP yang dimusnahkan itu karena sudah invalid yang disebabkan penggantian elemen data dan perubahan status sehingga tidak berlaku lagi.

"Kartu identitas yang sudah invalid ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat," kata dia.

Dalam memusnahkan puluhan ribu e-KTP yang disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Ogan Komering Ulu Timur beserta pihak Polres setempat tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan KTP tidak dilakukan dengan cara dipotong melainkan dibakar hingga tak bersisa lagi," kata dia.

Kegiatan yang dilaksanakan pihaknya itu, berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemusnahan e-KTP invalid atau rusak di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

"Instruksi pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan E-KTP yang rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.