YLK Sumsel minta razia kosmetika ilegal diintensifkan

id Yayasan Lembaga Konsumen,Badan Pengawasan Obat dan Makanan,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Standar Nasional Indonesia,Hi

YLK Sumsel minta razia kosmetika ilegal diintensifkan

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus SH. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta pihak berwenang intensif merazia produk kosmetika yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi.

"Kegiatan razia yang dilakukan petugas BPOM sepanjang tahun ini diharapkan dapat dilanjutkan dan lebih intensif sehingga masyarakat tidak menjadi korban peredaran kosmetika ilegal yang hingga kini masih sering ditemukan di pasaran bahkan promosinya secara terang-terangan menggunakan artis," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, beberapa produk kosmetika ilegal masih sering ditemukan di pasaran seperti bedak, parfum, lipstik, cat kuku, dan beberapa produk lainnya.

Tindakan penertiban itu perlu dilakukan lebih gencar lagi untuk mencegah beredarnya barang tanpa izin atau ilegal yang dapat merugikan masyarakat selaku konsumen karena produk itu mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan atau memicu terjadinya berbagai penyakit.

Selain produk kosmetika, pengawasan peredaran produk makanan dan minuman juga perlu ditingkatkan karena hingga kini masih sering dijumpai di pasar tradisional dan pertokoan modern produk tanpa izin edar resmi dan tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk yang diduga ilegal itu perlu ditertibkan peredarannya karena selain dapat berisiko atau membahayakan kesehatan masyarakat, juga dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan secara umum karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah dari barang yang dipasarkan sesuai aturan, katanya.

Dia menjelaskan selain diperlukan pengawasan dan razia oleh pihak berwenang, masyarakat diimbau untuk mengecek secara teliti izin perdagangan dan keterangan aman digunakan dari BPOM pada kemasan produk yang akan dibeli.

"Jika masyarakat menemukan produk kosmetika, makanan, minuman, obat, suplemen dan produk lainnya yang tidak memiliki izin edar/perdagangan yang resmi dari instansi pemerintah sebaiknya tidak membeli produk tersebut karena tidak terjamin keamanannya jika dikonsumsi/digunakan masyarakat," ujar Hibzon.