Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengatakan pengenaan tarif cukai plastik tidak mendesak untuk dilakukan, karena hal yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.
"Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah," kata Fajar dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Fajar mengatakan perubahan paradigma tata kelola sampah dari sekedar "kumpul, angkut, buang" menjadi "pilah, angkut, proses" harus diupayakan agar pengelolaan limbah plastik yang selama ini merugikan lingkungan hidup dapat lebih terkendali.
Ia juga mengingatkan adanya peningkatan fungsi bank sampah agar dapat menjadi industri pengolah sampah serta mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia supaya pengelolaan manajemen sampah dapat menjadi lebih optimal.
"Pemberian insentif kepada industri yang mau melakukan daur ulang sampah juga penting," kata Fajar.
Menurut dia, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat, selain menggunakan plastik.
"Implementasi penerapan cukai plasik bisa lebih rumit untuk dilakukan, terutama pengawasan penggunaan di pasar tradisional. Selain itu, belum ada data produksi plastik yang tepat. Data ini penting agar kebijakan yang dilahirkan tidak salah dosis," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah berencana untuk menerapkan tarif cukai plastik yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan melindungi lingkungan hidup dari sampah plastik yang jumlahnya makin meningkat setiap tahunnya.
Meski demikian, masih belum ada titik temu antara pemangku kepentingan terkait termasuk dari pelaku usaha industri plastik sehingga penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tarif cukai plastik urung dilaksanakan.
Padahal pemerintah sudah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun pada 2017, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan sebesar Rp500 miliar pada 2019.
Berita Terkait
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kilang Pertamina Plaju-Bea Cukai optimalkan ekspor-impor
Rabu, 21 Februari 2024 19:02 Wib
Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Senin, 29 Januari 2024 12:29 Wib
Penerimaan Kepabeanan dan cukai di Sumsel capai Rp274,7 miliar
Rabu, 1 November 2023 6:23 Wib
KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
Selasa, 24 Oktober 2023 15:28 Wib
KPK periksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:37 Wib
KPK periksa Rektor UBL terkait bisnis kursus Andhi Pramono
Jumat, 11 Agustus 2023 16:49 Wib