Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sejak beberapa pekan terkhir mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu menggunakan tanda pangkat jabatan.
"Para ASN diwajibkan menggunakan pangkat jabatan di seragam dinasnya," kata Sekda Ogan Komering Ulu, Achmad Tarmizi di Baturaja, Senin.
Dia membenarkan, saat ini seluruh ASN di Ogan Komering Ulu diwajibkan menggunakan tanda kepangkatan di seragam yang mereka kenakan. "Peraturan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumsel dan Bupati Ogan Komering Ulu terkait hal tersebut," kata Tarmizi.
Menurut dia, untuk di Ogan Komering Ulu penggunaan tanda kepangkatan di seragam ASN ini telah diberlakukan sejak 26 November 2018 yang lalu. "Kalau di provinsi sudah sejak September lalu," ungkapnya. Dia menjelaskan, penggunaan tanda pangkat ini guna keseragaman ASN, selain itu juga untuk menambah kepercayaan diri serta meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
"Tanda kepangkatan ini dipakai ketika menggunakan sergam kuning kaki yakni setiap Senin dan Selasa," jelasnya Hanya saja, kata dia, untuk saat ini biaya pembelian tanda pangkat tersebut masih dari dana pribadi ASN, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengadaan untuk tahun depan. "Kita lihat anggaran, mudah-mudahan tahun 2019 sudah dianggarkan," katanya.
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
129 PNS Kemenkumham Sumsel ikuti seleksi penyesuaian ijazah
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Komitmen pengadaan ASN Pemkot Palembang diganjar penghargaan MenPAN RB
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Peringati IsraMiraj 1445 H, memperkuat implementasi core values BerAKHLAK pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 16 Februari 2024 21:09 Wib
Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel saat lantik pejabat administrator, fungsional dan PNS
Selasa, 23 Januari 2024 18:54 Wib
Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel
Kamis, 18 Januari 2024 15:25 Wib