Pemkot Palembang targetkan pendapatan reklame Rp30 miliar

id reklame,pernertiban reklame,berita sumsel,berita palembag,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Pemkot Palembang targetkan pendapatan reklame Rp30 miliar

Pemkot Palembang melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar di simpang lima DPRD Sumsel. (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame meningkat dari Rp19 miliar pada 2018 menjadi Rp30 miliar pada 2019.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Senin, mengatakan pemkot optimistis target itu dapat tercapat di tahun mendatang karena akan lebih gencar dalam penertiban reklame tak berizin.

"Reklame ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial untuk terus digarap," katanya.

Harnojoyo mengatakan penataan reklame di Kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi ke depan semuanya harus sesuai estetika kota.

"Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kita ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota," kata dia.

Ke depan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada.

"Selama ini yang kami bongkar karena mereka tidak memiliki izin, batas bayar pajaknya juga tidak ada. Karena itu sesuai ketentuan kita bongkar," kata dia.

Melalui penertiban ini, target PAD dari retribusi dan pajak penyelenggaraan reklame dapat menunjang pendapat daerah, guna terselenggaranya pembangunan Kota Palembang.

Sebelumnya, Pemkot Palembang menertibkan 164 papan reklame yang melanggar peraturan karena tidak berizin atapun habis masa izinnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemda terkait PAD.

Penertiban reklame itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ada di empat titik, yakni Simpang Lima DPRD Sumsel, Jalan Pom IX, Angkatan 45 dan Demang Lebar Daun. Namun, seluruhnya ada di 26 titik dan paling lambat diselesaikan sampai 2019.