Jakarta (ANTARA News Sumsel) - KPK mengeksekusi Gubernur Jambi, Zumi Zola, ke LP Sukamiskin Jawa Barat, pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (6/12), memvonis Zumi Zola enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar Amerika Serikat, 100.000 dolar Singapura.
Masih ada, yaitu satu mobil Toyota Alphard nomor polisi D 1043 VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.
Karena KPK dan dia sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (in kraacht) dan selanjutnya dia akan diberhentikan oleh presiden melalui satu surat keputusan presiden.
DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
Berita Terkait
KPK akan periksa dua anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi
Selasa, 14 Februari 2023 19:32 Wib
KPK konfirmasi Zumi Zola soal perintah penyiapan uang pengesahan APBD
Rabu, 28 September 2022 14:52 Wib
KPK panggil Zumi Zola sebagai saksi pengembangan kasus RAPBD Jambi
Selasa, 27 September 2022 12:49 Wib
KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilan
Senin, 14 Maret 2022 13:22 Wib
KPK dalami keikutsertaan Apif Firmansyah jadi tim sukses Zumi Zola
Kamis, 10 Februari 2022 13:58 Wib
KPK panggil mantan istri Zumi Zola terkait kasus RAPBD Jambi
Kamis, 13 Januari 2022 15:01 Wib
KPK panggil mantan istri Zumi Zola
Rabu, 8 Desember 2021 15:54 Wib
KPK tahan tersangka AF kasus korupsi di Jambi selama 20 hari
Kamis, 4 November 2021 19:47 Wib