Hati-hati, Ini wilayah rawan pohon tumbang di Palembang

id pohon,pohon tumbang,hujan,petir,banjir

Hati-hati, Ini wilayah rawan pohon tumbang di Palembang

Sejumlah petugas berupaya menebang pohon tumbang yang terbelit kabel listrik Pasca angin kencang di kawasan Jakabaring Palembang, Minggu (28/10/2018). BMKG Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mencatat kecepatan angin yang meruntuhkan sejumlah bangunan termasuk fasilitas olahraga di Jakabaring adalah 50 km/jam atau 27 knot. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Musim hujan disertai angin kencang yang akhir-akhir ini melanda Kota Palembang sering menyebabkan pohon tumbang, beberapa wilayah masuk kategori rawan. 

"Kebanyakan yang rawan terjadi pohon tumbang ada di Jalan Bambang Utoyo arah ke Kandang Kawat, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Keramasan, Kecamatan Bukit, dan Simpang BLK, di wilayah itu banyak pohon terlalu rimbun," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kawasan Kota Palembang Erwani Matdhi kepada Antara News Sumsel, Jumat.

Menurutnya pada tahun ini kejadian pohon tumbang di Kota Palembang terlampau banyak akibat faktor cuaca ekstrem hujan disertai angin kencang, beberapa pohon bahkan sempat menimpa dan merusak kendaraan warga. 

Dia menerangkan sulit memprediksi pohon tumbang kendati usianya sudah tua, di satu sisi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kawasan harus berdasarkan izin dari Wali Kota Palembang jika ingin menebang pohon tertentu. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat kalau hujan disertai angin kencang maka hindari jalan yang banyak pohon besarnya dan daerah pemakaman, jika memang ada pohon tumbang segera laporkan ke Dinas PU PERA melalui aplikasi Halo Palembang, petugas kami siaga 24 jam setiap hari," ungkap Erwani. 

Namun, guna meminimalisir pohon tumbang atau patahan dahan, pihaknya menyiagakan petugas setiap malam, memotong dahan pohon yang dianggap membahayakan dengan armada 7 unit mobil Dum Truck,  3 mobil crane, dan mesin pemotong kayu. 

"Petugas kami hanya pada malam hari saja melakukan peremajaan atau merapihkan dahan-dahan pohon, karena kalau siang akan mengganggu lalu lintas jalan, itupun petugas kami baru keluar pukul 23.00 WIB, harus menunggu benar-benar sepi," ujar Erwani. 

Dia menjelaskan di Kota Palembang terdapat 171.452 Batang pohon dari usia muda hingga mencapai puluhan tahun, pohon-pohon tersebut tidak boleh ditebang sembarangan, bahkan warga yang menebang tanpa izin pohon-pohon tua bisa dikenai sanksi maksimal kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. 

"Wali Kota Palembang sangat menjaga pohon-pohon sebagai program penghijauan, bahkan sebenarnya pohon-pohon hanya boleh ditebang untuk keperluan membangun gedung atau jalan, itupun kalau bisa dicegah supaya tidak ditebang, tapi jika memang terpaksa ya sudah," tambah Erwani.