Bea cukai Palembang musnahkan 1 juta batang rokok

id rokok,bea cukai,batang rokok

Bea cukai Palembang musnahkan 1 juta batang rokok

Alat berat Buldozer nampak melindas ribuan botol miras dan dus berisi rokok saat pemusnahan Barang Milik Negara hasil sitaan Dirjen Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur di Kantor Wilayah Palembang, Kamis (13/12). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur di Palembang memusnahkan 1 juta batang rokok dan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. 

Pantauan Antara News Sumsel di Kantor Dirjen Bea Cukai Palembang, Kepala Kantor Wilayah DJBC wilayah Sumatera Bagian Timur M. Agus Rofiudin dan jajaran Forkopimda Sumsel memusnahkan ratusan dus berisi rokok, ribuan botol miras berbagai merek, kosmetik serta barang lainnya dengan cara di bakar dan di lindas menggunakan buldozer. 

"Hari ini Dirjen Bea Cukai kantor wilayah Palembang memusnahkan 1,08 juta Batang rokok, perkiraan nilai mencapai Rp 543 juta dengan potensi kerugian negara Rp 503 juta," kata Agus Rofiudin usai pemusnahan, Kamis. 

Selain rokok, pihaknya turut memusnahkan 10.756 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,2 Miliar. 

Petugas juga memusnahkan 277 Kilogram tembakau iris senilai Rp 36 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 juta,  jika ditotalkan seluruh hasil sitaan operasi gabungan Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim berjumlah bersama KPPBC TMP B Palembang jumlahnya mencapai Rp 2,58 Miliar, potensi kerugian negara yang dihasilkan Rp 1,94 Miliar. 

Agus menerangkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut dikategorikan terlarang dan dibatasi, kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Batam, pemusnahannya telah disetujui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Palembang. 

"Selama operasi tahun 2018 sendiri Bea Cukai Sumatera Bagian Timur melakukan penindakan sebanyak 636 kali, terdiri dari 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai hasil tembakau, 33 pelanggaran impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang,  9 pelanggaran cukai MMEA lokal dan 14 MMEA impor," ujar Agus. 

Penindakan tersebut dilaksanakan lewat pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan resmi maupun gelap di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung,  beberapa diantaranya diperoleh dari sidak pasar yang rutin dilakukan petugas Bea Cukai, lanjutya. 

Dikatakanya lagi, pemusnahan tersebut bagian upaya Dirjen Bea Cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan pihaknya maka tercipta daya saing seimbang (fair)  antara pelaku usaha. 

Sementara pada tahun 2018 sendiri Dirjen Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Timur sudah memusnahkan barang-barang sitaan di di KPPBC TMP C Pangkal Pinang (15/11), dan akan memusnahkan lagi di KPPBC TMP C Tanjung Pandan (19/12), dan KPPBC TMP B Jambi (27/12). 

"Kedepan kami berharap masyarakat dapat membantu kami mencegah peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, sinergi antar instansi juga kami sangat harapkan," tambah Agus.