Pemahaman masyarakat mengenai UU konsumen dinilai rendah

id UU konsumen,Yayasan Lembaga Konsumen,Hibzon Firdaus, berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Pemahaman masyarakat mengenai UU konsumen dinilai rendah

Ilustrasi. (ANTARA News Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan menilai tingkat pemahaman masyarakat provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen hingga kini masih rendah.

"Buktinya, warga masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa sangat jarang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, masyarakat sekarang ini masih kurang memperhatikan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga perusahaan penyedia barang dan jasa sering melakukan tindakan yang merugikan konsumen tanpa dibayangi rasa takut akan digugat.

Sebagai contoh masyarakat pengguna jasa angkutan udara sering diperlakukan kurang baik oleh maskapai penerbangan dengan melakukan penundaan jadwal lebih dari satu jam tanpa mendapat kompensasi sementara jika terlambat bisa ditinggal seenaknya dan tiket yang dimiliki hangus.

Begitu juga perusahaan penyedia barang terutama makanan dalam kemasan, masih sering kedapatan menjual barang dalam kemasan yang telah kedaluwarsa atau melebihi batas masa aman untuk dikonsumsi, namun masyarakat tidak terlalu mempersoalkannya karena kurang mengetahui prosedur pengaduannya dan tidak ingin disibukkan memberikan kesaksian terkait permasalahan itu.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendorong mereka selaku konsumen melakukan tindakan hukum jika dirugikan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa, pihaknya berupaya terus mengedukasi masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai UU Perlindungan Konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan seminar, katanya.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan secara rinci hak-hak masyarakat selaku konsumen, di antaranya, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, kata Hibzon.