Tingkatkan PAD, Harno dan penyelenggara reklame bersinergi
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi dari reklame, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengajak segenap penyelenggara reklame untuk mendukung program tersebut, melalui penertiban reklame yang tidak berizin.
Dia mengatakan, penataan reklame di kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi kedepan semuanya harus sesuai estetika kota.
"Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kami ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota," sampainya.
Kedepan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada dimana setiap reklame harus memiliki izin.
"Selama ini yang kami bongkar karena mereka tidak memiliki izin, batas bayar pajaknya juga tidak ada, karena itu sesuai ketentuan kita bongkar," ulasnya.
Kedepan melalui penertiban ini, target PAD dari retribusi dan pajak penyelenggaraan reklame dapat menunjang pendapat daerah, guna terselenggaranya pembangunan Kota Palembang.
"Kedepan kami argetkan PAD dari reklame dari Rp19 miliar jadi Rp30 miliar. Dan itu akan kami berlakukan juga untuk yang lain," katanya.
Dia mengatakan, penataan reklame di kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi kedepan semuanya harus sesuai estetika kota.
"Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kami ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota," sampainya.
Kedepan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada dimana setiap reklame harus memiliki izin.
"Selama ini yang kami bongkar karena mereka tidak memiliki izin, batas bayar pajaknya juga tidak ada, karena itu sesuai ketentuan kita bongkar," ulasnya.
Kedepan melalui penertiban ini, target PAD dari retribusi dan pajak penyelenggaraan reklame dapat menunjang pendapat daerah, guna terselenggaranya pembangunan Kota Palembang.
"Kedepan kami argetkan PAD dari reklame dari Rp19 miliar jadi Rp30 miliar. Dan itu akan kami berlakukan juga untuk yang lain," katanya.