Legislator minta penyelenggara Pemilu sosialisasikan surat suara

id pemilu

Legislator minta penyelenggara Pemilu sosialisasikan surat suara

Ketua Komisi IV DPR Sumsel (antara/susilawati)

Palembang, (ANTARA News Sumsel) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati berharap penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi surat suara pemilu 2019 kepada masyarakat.

"Surat suara pemilu serentak nanti ada lima, jadi mana untuk pemilihan presiden-wakil presiden, mana untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota," kata Anita saat melakukan reses ke daerah pemilihan Sumsel I di Kecamatan Plaju Palembang, Senin.

Menurut dia, masyarakat harus paham, karena pada pemilu nanti tidak ada fotonya, yang ada hanya namanya saja.

Jadi, bagaimana cara mensosialisasikannya yang pertama melalui warna surat suara pemilihan presiden seperti apa, kemudian untuk DPR RI, DPD RI, kemudian DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, katanya.

"Karena, lanjutnya secara resmi surat suara belum disosialisasikan, walaupun di media sudah cuman untuk surat suara pemilihan presiden kita masih belum tahu, ini menjadi pekerjaan rumah penting. Jangan sampai partisipasi masyarakat tinggi, tetapi errornya banyak, katanya.

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan sosialisasi ini bukan hanya tugas partai politik saja, tetapi seluruh penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

 "Masa kampanye sudah dimulai pada 23 September 2018 tapi pada kenyataannya, kita belum bisa melaksanakan kampanye terbuka tapi hanya terbatas dan tata muka dan inipun sangat dibatasi dengan aturan-aturan," ujar wakil rakyat tersebut.

"Kompetisi pada pemilu nanti sangat luar biasa, baik kita maupun tim kita harus door to door," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, reses yang dilakukan ini untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, karena pada 2019 merupakan tahun politik bagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi.

Pesta demokrasi tahun 2019 agak berbeda dengan pemilu 2014, karena secara serentak sehingga memang menjadi catatan yang harus dipegang oleh penyelenggara, aparat kecamatan, lurah seperti di kecamatan ini sudahkan namanya terdaftar dalam hak pilih.

Tak kalah pentingnya penyelenggara harus mensosialisasikan surat suara kepada masyarakat, kalau yang bisa membaca tidak susah membedakannya, lalu bagaimana yang sudah lansia maupun yang tidak bisa membaca dan menulis tentunya sangat membingungkan, katanya.