196 jenis kosmetik ilegal disita BPOM Linggau

id bpom,linggau,kosmetik,ilegal,razia

196 jenis kosmetik ilegal disita BPOM Linggau

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Lubuklinggau saat merilis produk kosmetik ilegal hasil operasi pasar kepada media, Jumat (7/12) (ANTARA News Sumsel/Sudirman/Erwin Matondang/18)

Lubuklinggau (ANTARA News Sumsel)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Lubuklinggau, dari hasil operasi pasar, berhasil menemukan 196 jenis produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya.

"Dari 196 produk berjumlah 1962 pcs yang diantaranya krim natural 99, krim dr Gold, krim SP spesial uv whitening, temulawak day krim, Ponds palsu, Revlon palsu, parfum berbagai merk ilegal dan berbagai jenis produk lainnya," kata Kepala BPOM Kota Lubuklinggau Aidil Kurnia saat pres rilis, Jumat.

Dikatakan Aidil, untuk nilai keekonomian dari seluruhnya kalau uangkan berjumlah sekitar kurang lebih Rp26 juta.

Dan diteruskannya seluruh jumlah temuan telah dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dan sebagian telah diserahkan oleh pemilik sarana kepada petugas untuk selanjutnya akan dimusnakan.

Selain itu ditegaskan Aidil, terhadap pemilik sarana telah diberikan pembinaan dan masing-masing telah diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya mengedarkan komestik ilegal, namun apabila masih mengedarkan mereka dapat di proses secara hukum yang berlaku.

Sebab dikatakannya menurut Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, berdasarkan pasal 196, pasal 197 dan 198 tentang kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja  mengedarkan kesedian alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maka dapat diancam pidana penjara,

"Mereka dapat terancam pidana penjara 10 tahun sampai 15 tahun, serta denda milyaran rupiah," tegasnya.

Aidil menambahkan, kegiatan operasi pasar ini menindak lanjuti perintah Kepala BPOM Sumatera Selatan, untuk melakukan kegiatan aksi penertiban pasar dari Kosmetik  ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yang targetnya kosmetik tanpa izin edar.

"Targetnya yakni meliputi pusat perbelanjaan baik modern maupun bukan medern yang ada di kota Lubuklinggau," ujarnya

Diteruskannya, untuk aksi sendiri berjalan selama satu pekan yang dimulai dari 29 Nopember sampai 5 Desember, dalam aksi tersebut melibatkan lintas sektor terkait, seperti dinas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan.