Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.
Untuk diketahui, Zumi divonis enam penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Vonis itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.
Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.
Berita Terkait
KPK akan periksa dua anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi
Selasa, 14 Februari 2023 19:32 Wib
KPK konfirmasi Zumi Zola soal perintah penyiapan uang pengesahan APBD
Rabu, 28 September 2022 14:52 Wib
KPK panggil Zumi Zola sebagai saksi pengembangan kasus RAPBD Jambi
Selasa, 27 September 2022 12:49 Wib
KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilan
Senin, 14 Maret 2022 13:22 Wib
KPK dalami keikutsertaan Apif Firmansyah jadi tim sukses Zumi Zola
Kamis, 10 Februari 2022 13:58 Wib
KPK panggil mantan istri Zumi Zola terkait kasus RAPBD Jambi
Kamis, 13 Januari 2022 15:01 Wib
KPK panggil mantan istri Zumi Zola
Rabu, 8 Desember 2021 15:54 Wib
KPK tahan tersangka AF kasus korupsi di Jambi selama 20 hari
Kamis, 4 November 2021 19:47 Wib