Polda Sumsel kembangkan kasus narkoba libatkan narapidana

id polda,kapolda,polda sumsel,narkoba,narapidana,humas polda,ditserse

Polda Sumsel kembangkan kasus narkoba libatkan narapidana

Ditreserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan BB sabu sabu dan pil ekstasi dengan cari diblender. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengembangkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Serong, Kabupaten Banyuasin.

"Sindikat narkoba beranggotakan lima orang, EK, Fir, Ed, Mad, Ar dengan barang buki sabu sabu 7,6 kg itu saat ini dalam pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya dan mengungkap jaringan pemasokmya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo, di Palembang, Rabu.

Ia menjelaskan, sindikat pengedar narkoba yang melibatkan napi itu merupakan satu keluarga, tersangka Ek merupakan mertua dari Fir yang memperoleh pasokan sabu-sabu dari Ar suami EK.

Kronologi penangkapan bermula saat anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap tersangka Ed pada 29 November 2018 dengan barang bukti 2 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi, dari pengembangan kemudian ditangkap tersangka Fir serta Mad.

Setelah dikembangkan lagi, Polda Sumsel akhirnya menangkap EK pada 1 Desember 2018 dengan barang bukti 5,6 kg sabu-sabu dalam kemasan teh bertulisan bahasa Myanmar.

Tersangka sindikat pengedar narkoba tersebut saat ini terus diminta keterangan untuk pengembangan kasus dan tersangka lain yang melibatkan jaringan narkoba Pekanbaru, Riau.

Selain itu, pihaknya juga berupaya menyita harta benda para tersangka dengan mengarahkan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), ujar Kombes Slamet.