Pemenang lelang karet wajib beli 100 uppb

id lelang karet,Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,kementrian pupr,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,UPPB Bina Kertayu,harga

Pemenang lelang karet wajib beli 100 uppb

Transaksi karet petani. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan pemenang lelang karet untuk campuran aspal diwajibkan membeli minimal 100 Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan (UPPB) olah karet.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian di Palembang, Selasa, mengatakan usulan tersebut supaya terjadi pemerataan dalam menyerap karet milik petani.

Kami sudah sampaikan kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) V yang nantinya akan menyerap karet petani Sumsel sebanyak 2.600 ton, kata dia.

Berdasarkan data Disbun, saat ini terdapat 177 UPPB. Jumlah tersebut telah mengalami peningkatan dibanding Maret 2018 yang tercatat 155 UPPB.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyerap karet petani melalui pemenang lelang. Nantinya, pembayaran akan dilakukan pada akhir Desember 2018.

Selain mengusulkan minimal jumlah UPPB, pihaknya juga bakal membagi kuota 2.600 ton berdasarkan persentase ketersedian bahan olah karet (bokar) bersih di masing-masing kabupaten/kota.

Rudi menyebutkan pihaknya mengusulkan harga beli senilai Rp10.500 per kilogram (kg) untuk Kadar Karet Kering (KKK) 55-60 persen melalui mekanisme lelang. Harga usulan itu lebih tinggi dibanding harga yang disebut Presiden RI Joko Widodo untuk membeli karet petani seharga Rp7.000- Rp8.000 per kg.

Sementara itu, harga lelang karet di sejumlah UPPB menunjukkan masih berada di kisaran Rp7.000 -  Rp8.000 per kg.

Harga karet mingguan di UPPB Bina Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, misalnya tercatat sebesar Rp7.825 per kg.

Sementara harga karet mingguan di UPPB Mekar Sari, Kecamatan Betung,Kabupaten Banyuasin, tercatat sebesar Rp8.050 per kg.