Pendataan pemilih gangguan jiwa dilaksanakan KPU Kabupaten

id kpu,gangguan jiwa, kabupaten, sumsel, pemilih,data

Pendataan pemilih gangguan jiwa dilaksanakan KPU Kabupaten

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya/)

Palembang, (Antara News Sumsel) - Untuk pendataan pemilih yang gangguan jiwa dilakukan di Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Kelly Mariana di Palembang, Selasa menyatakan, yang melakukan pendataan orang gangguan jiwa dilakukan di KPU kabupaten dan kota.

Menurut dia, karena di provinsi Rumah Sakit Jiwa, jadi secara pendataan itu ada tingkatan-tingkatan gangguan jiwanya.

Ia mengatakan, kalau orang gila di jalan-jalan tidak ingat sakit jiwa permanen, tapi gangguan jiwa ini beda dengan orang gila, ada yang tinggi, rendah dan sedang.

"Sementara mengenai jumlahnya kami belum tahu, karena belum dapat masukan dari KPU Kota Palembang, sebab Rumah Sakit Jiwa ada didata pemilih di Kota Palembang," ujarnya.

Ia menyatakan, tentunya dari rumah sakit jiwa nantinya ada keterangan datanya di level mana, apakah mereka bisa memilih, apakah bisa menentukan pilihan atau tidak.

Sementara, lanjutnya mengenai mereka yang berada di rumah-rumah tentunya sudah dicoklit  ke rumah-rumah secara umum sudah mencoklit waktu tahapan sebenarnya.  Artinya mereka itu tentunya sudah terdata, ujarnya.

Di dalam putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sedang dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga yaitu ringan, sedang, dan berat.

Kemudian, dalam putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak, stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan fikiran buruk.

Jenis-jenis gangguan inilah yang tidak banyak dipahami orang, padahal masing-masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya.

 Kedua, perlu juga dijelaskan bahwa pendataan pemilih itu dilakukan dengan tiga cara yang pertama mendatangi dari rumah ke rumah dan diitanyakan mengenai berapa anggota keluarga yang sudah punya hak pilih, apa jenis kelaminnya dan lain-lain serta adakah yang penyandang disabilitas. Kalau ada, jenis disabilitasnya apa.

Selanjutnya yang kedua menerima laporan langsung dari masyarakat, yang merasa belum terdaftar, atau sudah terdaftar tapi ada data (nama, tgl lahir, alamat, dll) yang salah dan ketiga meminta data penghuni panti sosial, Lapas, Rutan, dan sejenisnya, lalu nama-nama itu dikroscek sesuai alamat tinggalnya.

Ia menyatakan, dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang di jalan-jalan, karena memang bukan begitu prosedur kerjanya.

Lagi pula, dalam putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan psikosa (gila) yang berciri-ciri  hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih, katanya.