Bawaslu Ogan Komering Ulu temukan pelanggaran kampanye

id pelanggaran kampanye,partai politik,bawaslu,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya,ca

Bawaslu Ogan Komering Ulu temukan pelanggaran kampanye

Bawaslu. (bawaslu.go.id)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menemukan beberapa pelanggaran kampanye oleh sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 seperti pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami di lapangan masih ada APK terpasang di sejumlah titik yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada," kata Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya didampingi Kordiv Pencegahan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal di Baturaja, Senin.

Pihaknya akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan seperti terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik di wilayah setempat.

Penertiban tersebut dilakukan mengingat sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye sesuai aturan yang berlaku seperti untuk tidak memasang APK pada titik terlarang itu.

"Surat imbauan sudah kami layangkan sejak 26 November 2018, namun dari hasil pengawasan di lapangan masih terdapat sejumlah pelanggaran APK," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya kembali melayangkan surat imbauan ke dua agar masing-masing parpol, caleg maupun tim pemenangan menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

"Hari ini kami melayangkan surat imbauan ke dua agar ditaati setiap parpol di Ogan Komering Ulu," tegas Yeyen.

Sementara itu, Dewantara Jaya menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama KPU setempat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Polres di wilayah itu terkait rencana penertiban APK.

"Untuk penertiban nantinya kami bersama tim gabungan akan segera berkoordinasi terkait adanya APK yang tidak sesuai aturan, termasuk APK berupa stiker citra diri caleg yang terpasang di angkutan umum," ujarnya.