Banda Aceh, Aceh (ANTARA News Sumsel) - Jajaran Banda Aceh menggagalkan pengiriman hingga 510 kilogram ganja ke Jakarta serta menangkap tiga tersangka kepemilikan narkotika itu.
Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Minggu, menyatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti ratusan kilogram ganja ditangkap dan ditahan sekitar pukul 13.00 WIB Jumat (30/11).
"Ratusan kilogram ganja itu hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata dia.
Adapun ketiga tersangka yakni MF (36), pekerjaan mekanik, warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kemudian, J (50) pekerjaan petani, warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), pekerjaan petani, warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Sedangkan barang bukti ganja yang diamankan mencapai 510 kilogram. Ganja kering itu dibungkus dalam ratusan bal yang dibaluti dan diberi lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.
Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Lueng Bata.
Informasi itu menyebutkan ada seorang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel polsek berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta, kata dia.
Berita Terkait
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Dilibatkan di klinik, Lapas narkotika Muara Beliti bimbing WBP jadi kader kesehatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:54 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Narkotika jenis LSD ribuan lembar masuk Indonesia
Jumat, 15 Maret 2024 15:23 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib