Ogan Komering Ulu terbitkan 400 IMB

id izin mendirikan bangunan, izin mendirikan bangunan oku,imb oku,Sriwiyati,Kepala DPMPTSP Ogan Komering Ulu, Hakim Makmun,program pemutihan IMB,DPMPTSP

Ogan Komering Ulu terbitkan 400 IMB

Sosialisasi pemutihan perizinan IMB di Baturaja, OKU (ANTARA News Sumsel/E Permana)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2018 menerbitkan sebanyak 400 persil surat izin mendirikan bangunan (IMB) milik masyarakat di wilayah itu.

Kepala DPMPTSP Ogan Komering Ulu, Hakim Makmun melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sriwiyati di Baturaja, Rabu mengatakan sejak program pemutihan IMB diluncurkan pada Mei 2018, hingga saat ini tercatat sebanyak 400 izin yang sudah diterbitkan.

"Sejak ada program pemutihan, baru 400 IMB yang kami terbitkan. Namun, jumlah tersebut masih belum mencapai target," katanya.

Dia mengemukakan, pada tahun ini melalui program pemutihan tersebut, pemerintah daerah setempat menargetkan mencetak sebanyak 500 IMB milik masyarakat di wilayah itu yang belum memiliki izin bangunan.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki bangunan agar segera mengurus izinnya di DPMPTSP Ogan Komering Ulu selagi ada program pemutihan," ungkapnya.

Untuk mengurus izin bangunan tersebut, kata dia, syaratnya yaitu pemohon mengisi formulir yang sudah disiapkan di dinas terkait tersebut dan melengkapi beberapa persyaratan lainnya antara lain melampirkan bukti kepemilikan atas tanah, foto copy KTP serta NPWP dan lainnya.

"Proses penerbitan IMB ini dilakukan selama sekitar tujuh hari kerja," ungkapnya.

Terkait biaya pengurusan IMB ini, lanjut dia, biayanya disesuaikan dengan luasan bangunan yang dibayarkan langsung ke pihak bank yang telah ditunjuk.

"Berapa luas bangunannya, itulah yang wajib dibayar pemohon," ujarnya.