Bawaslu temukan pemasangan APK melanggar aturan

id baliho,apk,bawaslu,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Alat Peraga Kampanye,caleg

Bawaslu temukan pemasangan APK melanggar aturan

Dokumentasi- Sejumlah baliho calon legislatif langgar zona kampanye di OKU (ANTARA News Sumsel/E Permana)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan masih menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh partai politik di wilayah itu bukan pada tempatnya atau melanggar aturan seperti di pohon dan tempat ibadah.

"Sejauh ini masih kami temukan APK milik partai politik (parpol) yang terpasang di pohon serta rumah ibadah dan tempat yang dilarang lainnya," kata Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya didampingi Devisi Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal di Baturaja, Selasa.

Untuk itu kata dia, pihaknya menyurati seluruh parpol peserta pemilu yang ada di wilayah itu guna mengimbau agar menaati aturan kampanye termasuk dalam pemasangan APK tersebut harus pada tempatnya.

"Surat imbauan yang kami kirimkan hari ini kepada setiap parpol diharapkan agar dipatuhi," katanya.

Dia menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

"Jika masih ada APK yang terpasang di tempat yang dilarang maka akan kami surati kembali untuk parpol melepas sendiri dan kalau imbauan tersebut tidak diindahkan terpaksa Bawaslu mengambil tindakan," tegasnya.

Tindakan yang dimaksud lanjutnya, jika masih ada APK yang terpasang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan Bawaslu OKU bersama personel Satpol PP akan melakukan penertiban.

 "Kami imbau dilepas dengan sendiri. Jika masih tidak dilepas akan kami tertibkan bersama pihak Pol PP," ujar dia.