Oknum kades di Muratara akui kelalaian realisasi dana desa

id dana desa,desa,muratara,kejari,kepala desa

Oknum kades di Muratara akui kelalaian realisasi dana desa

Ilustrasi- Dana desa (ANTARA)

Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Oknum Kepala Desa Bukit Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengakui kelalaiannya dalam merealisasikan dana desa tahun 2017 hingga menjadi temuan masyarakat.

"Untuk masalah yang tahun 2017 itu sudah selesai, saya sudah dipanggil Inspektorat, sudah dipanggil Komisi I DPRD, saya juga bingung kalau masih mau dilaporkan ke Kejaksaan," kata Kepala Desa (Kades) Bukit Ulu, Alpian di Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa.

Pihaknya tidak membantah terkait temuan masyarakatnya tersebut, namun katanya permasalahan itu sudah diselesaikan dan tidak ada permasalahan lagi, karena dirinya telah bertanggungjawab atas kelalaiannya.

"Memang ada temuan kekurangan volume bangunan drainase, tapi itu sudah saya kembalikan ke kas desa, semua pemberkasannya sudah saya serahkan ke Inspektorat, bukti-buktinya ada, lengkap," katanya.

Selain itu, dia mengaku terkait dengan realisasi dana pemberdayaan masyarakat di Desa Bukit Ulu tahun 2017 sudah tidak ada permasalahan lagi, karena pihaknya telah mengeluarkan dana yang menjadi hak masyarakat tersebut.

"Ada juga temuan insentif guru ngaji, dan itu juga sudah selesai, sudah kami bayarkan kepada guru ngaji yang bersangkutan, bukti pembayarannya ada," ujarnya.

Meskipun Kades Bukit Ulu sudah mengakui kelalaiannya dalam merealisasikan dana desa tahun 2017 tersebut, namun masyarakat tetap melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

"Kami meminta, pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami ini, karena masih ada beberapa temuan lagi, kuat dugaan kami dana desa ini banyak yang diselewengkan," kata perwakilan masyarakat, Muhammad Haris kepada ANTARA News Sumsel, Selasa.

Dia berharap, agar permasalahan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para oknum kepala desa yang melakukan penyelewengan terhadap uang negara.

Menurut Haris, dirinya mempunyai data lengkap terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bukit Ulu tersebut, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat, karena itulah dia berani melaporkan ke Kejaksaan.

"Dalam Peraturan Bupati (Perbup) itu sudah jelas semua, anggaran yang harus dikeluarkan dari dana desa, namun hal itu tidak sesuai kerana hanya sebagian saja yang terealisasi, sisanya kemana," tanya dia.

Haris menjelaskan rincian penggunaan dana desa tahun 2017 di Desa Bukit Ulu antara lain, pembangunan infrastruktur fisik berupa drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp 522.000.000, namun dari kegiatan tersebut, setelah dihitung secara rinci dirinya menilai hanya terealisasi senilai Rp 105.760.000 atau sekitar 30 persen saja.

"Nah, indikasi sisanya sebesar Rp 416.240.000, kemana uang itu, kita tidak tahu, yang jelas kami menduga kuat ini terjadi penyelewengan," ujarnya.

Kemudian lanjut Haris, dana untuk pemberdayaan masyarakat yang seharusnya direalisasikan sebesar Rp 158.700.000, namun berdasarkan temuan di lapangan yang terealisasi hanya senilai Rp 20.000.000 saja.

"Selain pembangunan infrastruktur drainase tadi, dana pemberdayaan masyarakat juga diduga diselewengkan, indikasi yang digelapkan sebesar Rp 138.700.000," bebernya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau membenarkan adanya laporan masyarakat dari Desa Bukit Ulu, Kabupaten Muratara yang melaporkan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017.

"Berkas laporan masyarakat dari Desa Bukit Ulu, Kabupaten Muratara sudah kami terima, dan sudah kami naikkan ke sekretariat," kata Staf Intel Kejari Lubuklinggau, Jaksa Rahmawati.

Menurutnya, setiap ada laporan baik dari masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke meja kejaksaan, terlebih dahulu akan diuji dan dicek untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut.