Kantor Imigrasi Palembang benahi pelayanan paspor

id imigrasi,pembuatan paspor,proses pembuatan paspor,cara membuat paspor,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Kantor Imigrasi Palembang benahi pelayanan paspor

Kepala Kantor Imigrasi Palembang Hasrullah. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18)

...Seluruh pelayanan keimigrasian secara bertahap dibenahi, untuk melakukan pembenahan itu selain melakukan evaluasi kinerja diharapkan juga masukan dari semua pihak dan lapisan masyarakat...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pembenahan pelayanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya baik bagi masyarakat lokal maupun warga negara asing.

"Seluruh pelayanan keimigrasian secara bertahap dibenahi, untuk melakukan pembenahan itu selain melakukan evaluasi kinerja diharapkan juga masukan dari semua pihak dan lapisan masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Hasrullah di Palembang, Senin.

Dijelaskan, pembenahan yang akan dilakukan seperti penataan ruangan pelayanan serta peremajaan peralatan pendukung seperti kamera foto paspor, mesin cetak, dan komputer.

Dengan pembenahan itu diharapkan kualitas pelayanan pasti satu hari seluruh rangkaian proses pemberkasan dan foto paspor serta pelayanan dokumen keimigrasian lainnya seperti pelaporan orang asing dan izin tinggal bisa lebih baik, katanya

Menurut dia, masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean atau melakukan pemesanan nomor antrean melalui sistem "online" atau dalam jaringan internet (daring) sesuai dengan waktu yang ditentukan, dalam kondisi terjadi gangguan peralatan pelayanan tidak bisa dilayani pada hari itu juga.

Melihat permasalahan itu, pembenahan perlu segera dilakukan sehingga kehandalan peralatan terjamin serta pelayanan dapat dilakukan secara terukur dan petugas bisa melakukan pengaturan pelayanan secara maksimal, ujar Hasrullah.
Warga Kota Palembang yang mengajukan permohonan pembuatan paspor sedang persiapan foto untuk papsor di Kantor Imigrasi setempat, Selasa (14/2). (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah/12)
Sementara Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Triman menambahkan khusus untuk pelayanan pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu satu hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon maksimal empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, besarannya terukur hanya Rp355.000 per orang yang pembayarannya melalui bank untuk mencegah terjadinya pemungutan biaya di luar ketentuan, kata Triman.