Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, jaksa Dwiyanti menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“(Jaksa meminta agar majelis hakim) menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard untuk dirampas dan dimusnahkan,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Meminta majelis hakim menetapkan supaya terdakwa Ahmad Dhani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tutur jaksa.
Pasca pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.
Berita Terkait
Polres Ogan Ilir kerahkan 500 personel kawal konser Dewa 19
Selasa, 9 Januari 2024 1:38 Wib
Dhani janji sajikan konser terbesar di Solo
Senin, 17 Juli 2023 16:22 Wib
Ahmad Dhani Project sukses awali gelaran JCW 2023 di JCC
Sabtu, 11 Maret 2023 19:38 Wib
Penonton keluhkan akses keluar konser Dewa 19, APMI: jadikan pelajaran
Senin, 6 Februari 2023 8:42 Wib
Elvy Sukaesih duet bareng Mulan dan cium Dhani di konser Dewa 19
Minggu, 5 Februari 2023 9:21 Wib
Andre Taulany tampil di panggung Dewa 19
Minggu, 5 Februari 2023 6:50 Wib
Daftar lagu Dewa 19 melegenda
Sabtu, 4 Februari 2023 9:02 Wib
Band Dewa 19 lantunkan "Hadapi Dengan Senyuman" untuk gitaris Vega yang berduka
Senin, 1 Agustus 2022 7:32 Wib