Pemkot Palembang bakal ringankan IMB yayasan pendidikan

id imb,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,izin mendirikan bangnan,sekda,Harobin Mustofa

Pemkot Palembang bakal ringankan IMB yayasan pendidikan

Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memberikan keringanan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bagi yayasan pendidikan dan sosial.


Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa di Palembang, Minggu, mengatakan pemkot sudah membahas tata cara serta rencana peraturan wali kota (Perwali) terkait keringanan dan pembebasan retribusi IMB.

"Wali Kota ingin agar keringanan dan pembebasan retribusi IMB untuk fasilitas pendidikan dan yayasan sosial, saat ini sedang kami bahas, kata dia.

Persiapan draf konsep rancangan Perwali tersebut membahas kriteria apa saja yang akan diberikan keringanan dan pembebasan terkait retribusi IMB yang akan diberikan.

"Jangan sampai nilai kebaikan yang akan diberikan terkait IMB untuk pendidikan dan bangunan sosial mendapat masalah di kemudian hari. Jadi memang perlu persiapan pembentukan dasar hukumnya," kata dia.

Ia menerangkan adapun yang dibahas adalah bangunan sosial, sarana pendidikan dan bangunan lainnya yang berasal dari dana bantuan untuk kepentingan sosial.

"Pembebasan dan keringanan ini akan diatur berapa besar persenannya. Artinya tidak semua bangunan pendidikan mendapat keringanan dan pembebasan," ujar dia.

Persyaratan dan ketentuan IMB diatur dalam perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.

Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya.