Polisi OKU tembak mati pelaku pembunuhan

id tembak,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,polisi,pelaku pembunuhna

Polisi OKU tembak mati pelaku pembunuhan

Ilustrasi (Reuters)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Unit Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menembak mati tersangka DY (25) pelaku pembunuhan korban Satria (15) warga Lorong Ogan, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian saat menggelar jumpa pers di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Minggu.

Dia mengatakan, satu dari enam orang kawanan pencuri sepeda motor sekaligus pelaku pembunuhan korban Satria ini ditangkap Sabtu (24/11) sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang berjalan di kebun warga di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

"Setelah diburu selama lebih dari sebulan, satu dari enam kawanan pencuri sepeda motor yang melakukan pembunuhan tersebut akhirnya tertangkap," katanya.

Kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap petugas DY berusaha melawan dengan menembakan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas, akhirnya DY warga Dusun Proyek, Desa Muncak Kabau itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah di bagian dadanya hingga tewas seketika di lokasi penangkapan.

"Petugas sudah tiga kali memberikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku menyerahkan diri. Namun, nyali tersangka bukannya ciut justru semakin beringas dan nekat menembak anggota kami sehingga terpaksa dilumpuhkan," ungkapnya.

Menurut dia, pelaku sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Selatan karena diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor dengan Nomor LP/B-45/IV/2018 SEKCILANDAK tanggal 18 April 2018.

"Terakhir pelaku terlibat aksi pencurian motor bersama kelima rekannya yang saat ini masih buron di perkampungan tempat tinggal korban Satria di Lorong Ogan pada 12 Oktober 2018," jelasnya.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion BG 2815 FAI yang digunakan tersangka saat membunuh korban, satu butir proyektil amunisi senjata api, pakaian korban, senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta kunci T.

"Korban Satria (15) ini meninggal dunia akibat ditembak kawanan tersangka karena mencoba menghadang pelaku DY Cs yang berusaha kabur dari kejaran massa karena kepergok mencuri sepeda motor milik warga Lorong Ogan," ujarnya.