Polda Sumsel tangkap kelompok WNA pelaku hipnotis

id hipnotis,wna,kapolda sumsel

Polda Sumsel tangkap kelompok WNA pelaku hipnotis

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengintograsi 4 tersangka Hipnotis saat konfrensi pers di Halaman Mapolda Sumsel, Jumat (23/11) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel menangkap kelompok Warga Negara Asing pelaku hipnotis terhadap warga Kota Palembang.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dimana korban Yuli Frany warga Jl. Brigjen Hasyim Kelurahan Bukit Sangkal, mengaku dihipnotis pada 18 Oktober 2018, oleh 5 orang yang kemudian diketahui sebagai 3 WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 2 WNI, korban mengaku rugi Rp400 juta.

"Tersangka WN RRT yakni dua pria bernama Huang Shunpo (41) dan Zheng Si Lin alias A Fu (24),  perempuanya Alice Tan (27), sedangkan tersangka WNI bernama  Thijia Djuk Fung alias Asin (55) warga Bekasi serta Ng Lie Sian (48), warga Jakarta, " kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat.

Kronologi berawal saat korban sedang menjaga toko obat tradisional di Pasar Buah  Kawasan 15 Ilir Palembang, tersangka Alice Tan (AT) berpura-pura menanyakan tanaman obat dan gajah untuk menyembuhkan segala macam penyakit kepada korban.

Korban menjawab obat dimaksud tidak ada, lalu tersangka Ng Lie Sian (NLS) datang berpura-pura mengetahui keberadaan tanaman obat tersebut.

Tersangka AT meminta korban menemaninya membeli tanaman tersebut bersama NLS yang tempatnya sudah ditentukan kedua tersangka untuk menemui tersangka Thijia Djuk Fung (TDF).

TDF berpura-pura memiliki dan menjual tanaman tersebut, namun sebelum menjualnya, TDF menakut-nakuti korban akan dapat musibah besar di rumahnya, alhasil korban percaya kemudian diminta TDF berdoa berhadapan dengannya, saat itu korban terhipnotis.

TDF membacakan mantra-mantra di hadapan korban, selanjutnya TDF minta disiapkan uang dan barang berharga, korbanpun menurut lalu diajak pulang ke rumahnya oleh tersangka Huang Shunpo (HS) untuk mengambil apa yang diminta TDF. 

Korban dan HS kembali ke tempat TDF dengan membawa uang serta barang berharga milik korban, selanjutnya TDF memberikan kain warna jingga berisikan 2 botol air, garam tisu serta koran bekas, lalu para tersangka kabur meninggalkan korban.

"Setelah menghipnotis korban, para tersangka sempat ke Medan beberapa hari, lalu kembali lagi ke Sumsel ingin menuju Lampung, saat berada di Kota Kalianda Lampung Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan semuanya ketika menginap di sebuah hotel," ujar Kapolda.

Dia menerangkan ketiga WNA menggunakan KTP palsu dan tidak bisa berbahasa Indonesia, membuat pemeriksaan agak berbelit-belit, bahkan satu pelaku tidak ditahan karena kurang bukti kuat.

Kejahatan hipnotis oleh WNA sebetulnya jarang terjadi kata kapolda, namun pihaknya tetap meminta masyarakat waspada terhadap orang-orang tidak dikenal, terutama dengan modus menyembuhkan penyakit. 

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal berlapis 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 263 Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.