BNN Sumsel tingkatkan pengawasan daerah zona merah

id bnn,zona merah penyalahgunaan narkoba,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adikt

BNN Sumsel tingkatkan pengawasan daerah zona merah

Anggota BNN Provinsi Sumsel menyusun barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis di kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan terus meningkatkan pengawasan daerah yang tergolong zona merah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Beberapa daerah yang dipetakan sebagai zona merah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang lainnya (narkoba) yang perlu dilakukan pengawasan intensif seperti Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Pali, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, di daerah zona merah tersebut, selain meningkatkan penegakan hukum pihaknya juga mengajak masyarakat setempat untuk berpartisipasi mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap di lingkungan keluarga dan permukimannya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, menggalakkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum yang cukup berat jika terbukti mengkonaumsi. Menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu.

Melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba dan memotivasi mereka melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu, katanya.

Dia menjelaskan, pemberantasan narkoba di kawasan permukiman yang tergolong zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahan perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.

Dengan kepedulian bersama dan penegakan hukum secara tegas , diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan peredaran barang terlarang yang dapat merusak mental dan moral masyarakat itu serta mencegah timbulnya korban baru, ujar Turman.