Pariaman (ANTARA News Sumsel) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan tradisi pernikahan "bajapuik" atau prosesi menjemput pengantin laki-laki oleh pihak perempuan dengan menggunakan sejumlah uang di daerah itu, tidak melanggar hukum Islam.
"Dalam Islam tidak ada dibahas secara detil tentang uang jemputan karena itu termasuk ke dalam fikih kontemporer atau di luar fikih Islam secara umum," kata Kepala Kemenag Kota Pariaman, Muhammad Nur di Pariaman, Rabu.
Menurut dia, tradisi pernikahan bajapuik di Kota Pariaman, lebih mengacu kepada adat istiadat serta tidak ada berkaitan dengan agama.
Hal tersebut didasari prosesi tradisi pernikahan bajapuik dilakukan sebelum pernikahan berlangsung, sehingga tidak termasuk kepada syarat pernikahan.
"Istilah uang jemputan yang ada di Kota Pariaman merupakan kesepakatan kedua belah pihak sehingga lebih mengacu pada nikah adat," katanya.
Oleh karena itu ujar dia, masyarakat secara umum perlu memahami bahwa tradisi pernikahan bajapuik di daerah itu sama sekali tidak bersinggungan dengan agama Islam.
Terkait adanya sejumlah uang dalam tradisi bajapuik, kata dia, hal tersebut juga berpatokan kepada kesanggupan seseorang untuk memulai kehidupan baru.
Sebagai contoh katanya, di Arab Saudi laki-laki diwajibkan memiliki penghasilan minimal 5.000 Riyal apabila ingin menikahi perempuan.
Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Priyaldi mengatakan pemerintah daerah mengupayakan melindungi tradisi pernikahan bajapuik di daerah itu.
"Perkawinan bajapuik merupakan suatu kearifan lokal di Pariaman yang perlu dijaga dan dilindungi ditengah kemajuan zaman saat ini," kata dia.
Ia mengatakan salah satu cara untuk melindungi pernikahan bajapuik yaitu membuat semacam regulasi daerah yang jelas seperti memberdayakan lembaga-lembaga "Niniak Mamak" atau tokoh adat suku Minangkabau.
Pihaknya menilai apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka tradisi pernikahan bajapuik yang sudah ada sejak dahulu kala di tengah masyarakat Pariaman akan hilang oleh kemajuan zaman.
Selain mengupayakan peran serta lembaga tokoh adat setempat, penyelamatan tradisi pernikahan bajapuik juga bisa dilakukan melalui model perlindungan budaya daerah yang digagas oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.
Menurut dia, tradisi pernikahan bajapuik di Kota Pariaman, lebih mengacu kepada adat istiadat serta tidak ada berkaitan dengan agama.
Hal tersebut didasari prosesi tradisi pernikahan bajapuik dilakukan sebelum pernikahan berlangsung, sehingga tidak termasuk kepada syarat pernikahan.
"Istilah uang jemputan yang ada di Kota Pariaman merupakan kesepakatan kedua belah pihak sehingga lebih mengacu pada nikah adat," katanya.
Oleh karena itu ujar dia, masyarakat secara umum perlu memahami bahwa tradisi pernikahan bajapuik di daerah itu sama sekali tidak bersinggungan dengan agama Islam.
Terkait adanya sejumlah uang dalam tradisi bajapuik, kata dia, hal tersebut juga berpatokan kepada kesanggupan seseorang untuk memulai kehidupan baru.
Sebagai contoh katanya, di Arab Saudi laki-laki diwajibkan memiliki penghasilan minimal 5.000 Riyal apabila ingin menikahi perempuan.
Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Priyaldi mengatakan pemerintah daerah mengupayakan melindungi tradisi pernikahan bajapuik di daerah itu.
"Perkawinan bajapuik merupakan suatu kearifan lokal di Pariaman yang perlu dijaga dan dilindungi ditengah kemajuan zaman saat ini," kata dia.
Ia mengatakan salah satu cara untuk melindungi pernikahan bajapuik yaitu membuat semacam regulasi daerah yang jelas seperti memberdayakan lembaga-lembaga "Niniak Mamak" atau tokoh adat suku Minangkabau.
Pihaknya menilai apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka tradisi pernikahan bajapuik yang sudah ada sejak dahulu kala di tengah masyarakat Pariaman akan hilang oleh kemajuan zaman.
Selain mengupayakan peran serta lembaga tokoh adat setempat, penyelamatan tradisi pernikahan bajapuik juga bisa dilakukan melalui model perlindungan budaya daerah yang digagas oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.