Ratusan sopir batu bara geruduk kantor gubernur Sumsel

id Batu bara,Demo,Truk,Gubernur sumsel

Ratusan sopir batu bara geruduk kantor gubernur Sumsel

Ratusan Sopir truk Batubara, buruh dermaga, pemilik rumah makan dan pedagang kecil asal Kabupaten Lahat, PALI, dan Muara Enim menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel di Palembang dalam aksi menolak penyetopan angkutan batubara, Rabu (21/11) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Ratusan Sopir truk Batu bara, buruh dermaga, pemilik rumah makan dan pedagang kecil asal Kabupaten Lahat,  PALI, dan Muara Enim menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel dalam aksi menolak penyetopan angkutan batubara. 

Pantauan Antara News Sumsel ratusan sopir dan pedagang tiba di Kantor gubernur sekitar pukul 11.30 WIB dengan membawa berbagai spanduk berisi tuntutan-tuntutan, sebelum orasi massa membaca surat Yasin dan doa bersama. 

"Pergub larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum merugikan kami para buruh, sopir dan pedagang, pendapatan kami merosot tajam, apakah hal ini tidak diperhitungkan oleh gubernur?," kata koordinator aksi Aris Kawan, Rabu. 

Menurutnya aturan Pergub No 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum tidak merata di semua wilayah, untuk itu mereka meminta aturan tersebut berlaku ke semua daerah.

Dia menerangkan aturan tersebut juga harus berlaku untuk mobil log pengangkut kayu, sebab angkutan tersebut turut menyumbang kerusakan jalan, massa mengharapkan ada ketegasan dari pemprov Sumsel.

"Tolong pak gubernur solusinya agar kami tidak kehilangan mata pencaharian, anak istri kami butuh makan, kawan-kawan pengusaha rumah makan, pedagang kecil pinggir jalan sudah kehilangan omzet," ujar Aris. 

Sementara Sekda Sumsel Nasrun Umar yang menemui massa mengatakan pemprov sudah mengeluarkan  solusi berjangka mengatasi permasalahan nasib pihak-pihak yang dirugikan dengan pelarangan angkutan batubara. 

"Pertama, gubernur sudah memanggil pemilik jalan khusus supaya mobil kecil punya sopir batubara bisa masuk, meskipun hanya di stop file," jelas Nasrun Umar di hadapan massa. 

Solusi kedua lanjutnya, gubernur sudah merencanakan penyediaan jalan khusus mobil-mobil batubara kecil, sehingga semua sopir truk bisa terakomodasi dan tetap beroperasi. 

"Ada perda Nomor 5 Tahun 2011 disitu sudah memuat larangan mobil batubara melintas di jalan umum, tapi kemudian keluar pergub No 23 Tahun 2013 mengizinkannya dengan memberi peringatan agar perusahaan menyediakan jalan sendiri, nah ini dicabut lagi izinnya karena sudah ada jalan khususnya, pergub sudah di kaji secara seksama dan solusinya sudah disiapkan," tambah Sekda. 

Mengenai masih adanya mobil batubara yang melewati jalan umun, ia mengatakan hal tersebut terpaksa dilakukan karena tidak ada akses lain, sedangkan daerah yang sudah punya akses jalan ke Servo tetap dilarang melintas. 

"Kami mohon pengertiannya, semua aturan ini pada dasarnya mengikuti aturan undang-undang yang lebih tinggi, termasuk mobil angkutan kayu yang dituntut kawan-kawan nanti Dishub Sumsel segera menindaknya," ungkap Nasrun Umar. 

Aksi massa berakhir 'menggantung' karena sopir batu bara bersikukuh dengan tuntutannya dan memilih bertahan di kantor gubernur hingga berita ini diturunkan, sementara kantor gubernur masih mendapat pengawalan  personil kepolisian dan satpol PP.