Trenggalek (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya pembinaan terhadap warga binaan atau narapidana yang terdeteksi memiliki kandungan amphetamin dalam sampel urine, sebagaimana hasil pemeriksaan menggunakan "rapid test" pada sepekan sebelumnya.
"Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Rutan. Kami hanya membantu melakukan deteksi dini dengan teknik uji laboratoriumnya," kata Plt Kepala BNNK Trenggalek Susatya Budi Utama di Trenggalek, Selasa.
Dia menjelaskan posisi BNN selaku pihak yang diundang dalam proses pemeriksaan tersebut.
Pelaksana kegiatan seutuhnya masih di bawah rangkaian program evaluasi di internal Rutan Trenggalek.
Bahkan seluruh perlengkapan seperti "rapid test" untuk uji sampel urine disediakan oleh pihak rutan.
"Mengacu hal itu sebenarnya rutan bisa melaksanakannya sendiri, namun agar lebih independen makanya mengundang kami untuk membantu pelaksanaannya," katanya.
Karenanya, lanjut Budi, BNN hanya menyediakan petugas yang melakukan tes.
Dari situ hasil tes yang dilakukan seluruhnya diserahkan kembali ke pihak Rutan.
"Oleh sebab itulah, tindak lanjut hasil uji narkoba ini, baik yang bersifat pembinaan, penggeledahan lanjutan dan sebagainya dilakukan oleh rutan," katanya.
Kendati demikian, jika diminta merehabilitasi warga binaan tersebut, BNNK akan selalu siap.
Saat ini pihaknya telah dilakukan kerjasama dengan puskesmas atau rumah sakit di Trenggalek untuk keperluan rehabilitasi tersebut.
Sedangkan untuk seberapa lama kandungan tersebut masih bisa terdeteksi oleh rapid test setelah dikonsumsi, sangat bervariasi.
Ada yang tiga hari pasca mengkonsumsi telah hilang. Namun bagi yang sudah kecanduan berat, sisa atau residu amphetamin dalam aliran darah bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Semua bergantung rutin atau tidak pengonsumsiannya.
"Kelihatannya dua warga binaan itu rutin mengkonsumsi narkoba, makanya setelah dipindah, masih terdeteksi," katanya.
Dia menjelaskan posisi BNN selaku pihak yang diundang dalam proses pemeriksaan tersebut.
Pelaksana kegiatan seutuhnya masih di bawah rangkaian program evaluasi di internal Rutan Trenggalek.
Bahkan seluruh perlengkapan seperti "rapid test" untuk uji sampel urine disediakan oleh pihak rutan.
"Mengacu hal itu sebenarnya rutan bisa melaksanakannya sendiri, namun agar lebih independen makanya mengundang kami untuk membantu pelaksanaannya," katanya.
Karenanya, lanjut Budi, BNN hanya menyediakan petugas yang melakukan tes.
Dari situ hasil tes yang dilakukan seluruhnya diserahkan kembali ke pihak Rutan.
"Oleh sebab itulah, tindak lanjut hasil uji narkoba ini, baik yang bersifat pembinaan, penggeledahan lanjutan dan sebagainya dilakukan oleh rutan," katanya.
Kendati demikian, jika diminta merehabilitasi warga binaan tersebut, BNNK akan selalu siap.
Saat ini pihaknya telah dilakukan kerjasama dengan puskesmas atau rumah sakit di Trenggalek untuk keperluan rehabilitasi tersebut.
Sedangkan untuk seberapa lama kandungan tersebut masih bisa terdeteksi oleh rapid test setelah dikonsumsi, sangat bervariasi.
Ada yang tiga hari pasca mengkonsumsi telah hilang. Namun bagi yang sudah kecanduan berat, sisa atau residu amphetamin dalam aliran darah bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Semua bergantung rutin atau tidak pengonsumsiannya.
"Kelihatannya dua warga binaan itu rutin mengkonsumsi narkoba, makanya setelah dipindah, masih terdeteksi," katanya.