Simplifikasi perizinan dalam menarik investor

id Simplifikasi,Perizinan,Investor

Simplifikasi perizinan dalam menarik investor

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar Diseminasi Hasil Penelitian Laporan Antara Simplifikasi Regulasi Daerah Bidang Perizinan dan Investasi di Provinsi Sumatera Selatan di Excelton Hotel Palembang, Senin (19/11) (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar Diseminasi Hasil Penelitian Laporan Antara Simplifikasi Regulasi Daerah Bidang Perizinan dan Investasi di Provinsi Sumatera Selatan di Excelton Hotel Palembang, Senin (19/11).

“Ini adalah suatu evaluasi dan analisis simplifikasi perizinan dan investasi di Provinsi Sumsel,” kata Koordinator Ketua Tim Peneliti dari Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. Joni Emirzon di Palembang.

Ia mengatakan Provinsi Sumsel dan Sulawesi Selatan terpilih sebagai percontohan Bappenas menggunakan metode simplikasi disebabkan selama ini kesan perizinan investasi terkesan lama dan berbelit sehingga menurunkan daya tarik investor. 

“Dengan adanya metode ini diharapkan dapat menarik investor sebanyak mungkin untuk meningkatkan perekonomian," ujarnya. 

Joni mengatakan investasi Indonesia masih belum terlalu unggul jika dibandingkan negara lain seperti Singapura.

“Di Singapura pengurusan izin satu hari selesai, jika di Indonesia dulu perizinan tiga bulan baru selesai,  namun sekarang sudah ada perkembangan yakni sekitar 14 hari sudah selesai,” jelas Joni.

Ia menambahkan kedepan urusan perizinan di Indonesia khususnya Sumsel dapat semakin cepat dan efisien dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, " tegasnya. 

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah (Pemda) membuat peraturan sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat serta peraturan dapat lebih dioptimalkan," tutupnya.