WCC anggap peristiwa Baiq Nuril menjadi preseden buruk hukum

id Wcc,Perempuan,Hukum,Uu ite

WCC anggap peristiwa Baiq Nuril menjadi preseden buruk hukum

Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi berdiskusi dengan kelompok yang didampingi WCC dalam perayaan Hari Perempuan Internasiona di Palembang, Rabu (8/3). (Antarasumsel/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang menganggap pemenjaraan dan hukuman denda bagi Baiq Nuril bisa menjadi preseden buruk jalannya hukum di Indonesia dan dikhawatirkan semakin menekan hak-hak perempuan. 

"Dalam kajian kami, apa yang di lakukan Nuril adalah upaya pembuktian jika dia itu memang korban pelecehan seksual, karena dia tahu untuk melapor harus butuh bukti, kalau kemudian dia justru dijebloskan ke penjara dan di denda dengan tuduhan pencemaran nama baik, perempuan lain bisa takut untuk melapor," kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre Palembang Yeni Roslaini Izi kepada Antara News Sumsel di Palembang,  Senin. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram Lombok NTB memutuskan Baiq Nuril korban pelecehan seksual diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda atas bukti rekaman konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE.

Belakangan putusan tersebut sudah di cabut dan Nuril dinyatakana bebas. 

Meskipun demikian menurut Yeni, rentetan proses hukum yang menimpa Nuril serta menjadi viral sebelumnya, berpotensi semakin menghambat perempuan korban kekerasan seksual melaporkan kasus-kasus yang mereka alami. 

Dia menerangkan masyarakat harus melihat Nuril sebagai korban yang ingin membela dirinya, bukan sekadar mencari alibi, pihaknya berharap UU ITE yang menjerat Nuril bisa ditelisik latar belakangnya, demi mencegah lahirnya Nuril-Nuril lain. 

"Aparat penegak hukum atau hakim harus mewujudkan semangat Peraturan Mahkanah Agung nomor 3 tahun 2017 tentang penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini posisi Nuril adalah korban," ujar Yeni. 

Ia melanjutkan, WCC mendukung upaya-upaya Nuril untuk membuktikan kasusnya, karena diakui kasus Nuril cukup miris, dimana orang yang dilaporkan justru dinaikkan jabatanya. 

Nuril, kata Yeni, secara psikologis menanggung beban sangat berat ketika orang yang dianggap melecehkannya justru melenggang bebas sampai naik jabatan, sementara di sisi lain ia justru menjadi korban berkali-kali. 

Ia berharap kepada semua perempuan khususnya di Sumsel tetap melaporkan ke pihak terkait jika menemui kasus-kasus pelecehan perempuan fisik ataupun verbal. 

"Jangan takut melapor, perempuan harus di lindungi ditengah kerentanan menjadi korban pelecehan, Nuril adalah contoh perjuangan hak-hak perlindungan perempuan," tambah Yeni.