Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Agama menegaskan Kartu Nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial adalah kabar bohong atau hoaks.
"Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks," kata Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Kartu Nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu berkop Kementerian Agama.
Kemudian di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al Quran Surat Ar Rum Ayat 21.
Sedangkan di bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.
Kemudian, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.
Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
"Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri," kata dia.
Dia menegaskan tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya.
Berita Terkait
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
96 pasangan suami-istri di Ogan Ilir akhirnya kantongi buku nikah
Rabu, 10 Januari 2024 9:44 Wib
Pemkab OKU Selatan gelar Isbat Nikah Terpadu 2023
Jumat, 15 Desember 2023 14:57 Wib
88 pasutri di OKU Timur ikuti Isbat Nikah di zona 3
Sabtu, 25 November 2023 17:07 Wib
Sebanyak 66 pasutri di OKU Timur ikut Isbat Nikah di zona II
Kamis, 16 November 2023 17:19 Wib
OKU Timur gelar isbat nikah terpadu massal
Rabu, 8 November 2023 22:03 Wib
Gagal nikah, warga Jambi bunuh diri masuk sumur
Rabu, 16 Agustus 2023 19:15 Wib
44 suami-istri di Muara Enim Sumsel jalani isbat nikah terpadu
Sabtu, 10 Juni 2023 17:49 Wib