Palembang (ANTARA News Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Palembang, Sumatera Selatan saat ini menyiapkan tim dan peralatan untuk menertibkan baliho, banner atau alat peraga promosi lainnya yang dipasang secara ilegal.
"Alat peraga promosi untuk kepentingan bisnis/komersial dan nonkomersial yang dipasang di pingggir jalan maupun pusat keramaian tanpa memenuhi aturan harus diturunkan karena merugikan keuangan daerah dan merusak keindahan kota," kata Kepala Satpol PP Pemkot Palembang, Alex Fernandus, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, sebagai aparat yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum pihaknya berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas tersebut.
Bagi masyarakat atau pelaku bisnis yang memasang baliho, banner, atau alat peraga promosi lainnya yang tidak memiliki izin atau secara ilegal diingatkan untuk melepasnya sendiri jika tidak ingin dibongkar paksa.
Begitu pula bagi yang izinnya sudah habis diminta untuk segera mengurus perpanjangan masa penayangan alat peraga promosi usahanya dan membayar pajaknya agar terhindar dari pembongkaran paksa.
Sedangkan, Sekda Palembang, Harobin Mastofa mengatakan, pihaknya segera melakukan kegiatan penertiban baliho dan papan reklame atau iklan komersil maupun nonkomersial yang dipasang di sejumlah lokasi tanpa izin dan tidak membayar pajaknya.
"Akhir-akhir ini semakin banyak berdiri baliho maupun papan reklame atau alat peraga promosi barang dan jasa serta promosi lainnya yang sifatnya komersial dan nonkomersial tanpa izin atau ilegal. Melihat fakta tersebut perlu ditertibkan karena merusak keindahan kota dan merugikan keuangan daerah,"ujarnya.
Alat peraga promosi yang dipasang di pinggir jalan protokol dan pusat keramaian masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan itu sudah didata dan diperintahkan kepada anggota Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran.
Sementara ini ada 10 baliho atau papan reklame yang tidak memiliki izin menjadi target penertiban, kemudian dilanjutkan penertiban 162 baliho yang izinnya habis atau tidak diperpanjang dan dibayar pajaknya.
Berita Terkait
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib
PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan Menara BSI
Rabu, 31 Januari 2024 11:30 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan lokasi jualan pedagang durian
Senin, 29 Januari 2024 23:00 Wib
Satpol PP amankan pengamen yang ribut dengan wisatawan di BKB Palembang
Senin, 29 Januari 2024 6:46 Wib