1.174 guru non ASN Muratara dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs,bpjs ketenagakerjaan,asn,aparatur sipil negara

1.174 guru non ASN Muratara dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Acara pembinaan guru dan tenaga kependidikan mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP se Kecamatan Karang Jaya, bertempat di SD Negeri 1 Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Selasa (13/11). (ist)

Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 1.174 guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK.

"Ini bukti bahwa pemerintah Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Pendidikan peduli dengan kesejahteraan tenaga pendidiknya," kata Kepala Cabang BPJS TK Kantor Cabang Lubuklinggau, Agus Theodorus PM, dalam rilis yang diterima ANTARA News Sumsel, Rabu.

Hal ini kata Agus sesuai amanat Undangan-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja penerima upah (PU), tetapi juga pekerja bukan penerima upah (BPU).

Pihaknya telah melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial bagi tenaga pendidik non ASN di SD Negeri 1 Terusan yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik non ASN mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP se Kecamatan Karang Jaya, Selasa (13/11).

"Kegiatan itu juga bertepatan dengan program pembinaan bagi guru dan tenaga kependidikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Muratara, ibu Ratnawati," ujarnya.

Agus Theodorus menjelaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik non ASN sangatlah penting, karena ketika melaksanakan tugas mengajar bisa saja terjadi sesuatu resiko kecelakaan kerja.

Maka dari itu kata Agus, yang menjamin semua pembiayaan pengobatan, perawatan dan pengangkutan adalah ditanggung oleh BPJS, bahkan apabila masa perawatan upah yang biasa diterima oleh guru digantikan oleh BPJS.

Selain itu lanjutnya, apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga pendidik mengalami cacat atau meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan berupa uang tunai dari BPJS.

"Hanya iuran sebesar Rp 5.400 setiap orang per bulannya, bisa mendapatkan manfaat yang besar, dengan sistem pembayaran iurannya secara kolektif oleh Dinas Pendidikan Muratara diambil dari insentif tenaga pendidik non ASN tersebut," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Ratnawati menekankan seluruh tenaga pendidik non ASN yang ada di Kabupaten Muratara wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah pernah ada contoh kasus tenaga pendidik non ASN yang meninggal dunia bukan akibat kerja, seandainya dia sudah terdaftar di BPJS otomatis ahliwaris almarhum mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta," ujar Ratnawati.